KALTARANusantaraPARIWARA

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Masyarakat Adat Menjaga Warisan Nagari

NUSANEWS.CO.ID – LIMA PULUH KOTA.  Sertipikat tanah ulayat kini menjadi benteng penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Bagi masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah ulayat memperkuat posisi ninik mamak dalam menjaga tanah adat dari berbagai ancaman dan persoalan hukum.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama, mengungkapkan pengalaman pahit yang pernah dialami masyarakat adat setempat saat pandemi Covid-19 menjadi pelajaran besar tentang pentingnya perlindungan hukum atas tanah ulayat.

Pada masa itu, kondisi ekonomi yang sulit membuat sebagian masyarakat memanfaatkan hutan pinus di wilayah nagari secara berlebihan. Penebangan hutan yang terjadi menjadi pukulan berat bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama anak nagari.

“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi, waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama.

Sebagai pemimpin adat, ia mengaku keputusan yang diambil saat itu sangat berat. Para ninik mamak bahkan harus menempuh jalur hukum demi mempertahankan tanah ulayat yang menjadi milik bersama masyarakat adat.

“Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tuturnya.

Peristiwa tersebut menjadi titik balik bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian hukum. Yosef Purnama menjelaskan, dalam proses penanganan persoalan kala itu, masyarakat adat sempat menghadapi kendala karena belum kuatnya pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

Kini, dengan adanya sertipikat tanah ulayat, masyarakat adat memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga aset nagari dari potensi sengketa maupun penguasaan yang tidak sesuai aturan adat.

“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” katanya. (*/adv/mei)

#KantahKabBulungan

#KementerianATRBPN

 #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional X: x.com/kem_atrbpn

 Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ Fanpage

facebook: facebook.com/kementerianATRBPN Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-