NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Menurut Menteri Nusron, pemerintah pusat pada prinsipnya hanya memastikan target luasan LP2B sebesar 87 persen dapat terpenuhi. Sementara itu, penentuan bidang dan lokasi lahan yang masuk kategori LP2B sepenuhnya diserahkan kepada kepala daerah sesuai kondisi dan kebutuhan wilayah masing-masing.
“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87 persen LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Menteri Nusron.
Ia menilai pelaksanaan kebijakan LP2B harus berjalan seimbang antara upaya menjaga ketahanan pangan nasional dengan kebutuhan pembangunan daerah. Pemerintah daerah dinilai lebih memahami karakteristik wilayah dan arah pembangunan di daerahnya masing-masing.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi sangat penting agar setiap kebijakan pertanahan dan tata ruang dapat berjalan efektif serta tidak menghambat pembangunan daerah.
“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tuturnya.
Selain membahas LP2B, Menteri Nusron juga menyoroti persoalan legalitas kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan. Ia meminta pemerintah daerah aktif mendorong perusahaan perkebunan agar segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU) guna memastikan kepastian hukum atas lahan yang dikelola.
“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegasnya.
Dalam Rakor tersebut, para kepala daerah turut menyampaikan berbagai aspirasi dan kebutuhan pembangunan wilayahnya. Beberapa di antaranya terkait dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga sertifikasi kawasan perumahan untuk mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda yang turut hadir dalam Rakor itu berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat demi mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Selatan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono.
Rakor ini juga dihadiri oleh kepala daerah dari Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin. (*/adv/dim)
#KantahKabBulungan
#KementerianATRBPN
Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin.
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












