NusantaraUtama

Tanah Belum Terpetakan, Kini Bisa Diurus Lewat Fitur Swaplotting Sentuh Tanahku

NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan inovasi digital untuk mempermudah pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Salah satunya melalui fitur Swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan masyarakat melakukan plotting bidang tanah secara mandiri menggunakan smartphone.

Fitur ini menjadi solusi bagi masyarakat yang bidang tanahnya belum terpetakan dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Dengan memanfaatkan teknologi GPS, pemilik tanah dapat mengajukan titik lokasi tanah secara online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya menjelaskan bahwa data yang dikirim masyarakat melalui fitur Swaplotting nantinya akan diverifikasi oleh Kantah setempat sebelum dimasukkan ke dalam peta digital pertanahan nasional.

“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” ujarnya, Selasa (26/05/2026).

Menurutnya, fitur Swaplotting hadir untuk membantu percepatan pemetaan bidang tanah yang belum terdata secara digital, baik untuk tanah yang belum memiliki sertipikat maupun tanah dengan sertipikat analog.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam proses pemetaan ini sangat penting untuk mendukung pemutakhiran data pertanahan yang lebih akurat dan partisipatif.

“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” jelasnya.

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di perangkat Android dan iOS, pengguna dapat langsung mengakses menu Swaplotting dengan terlebih dahulu mengaktifkan izin lokasi pada perangkat mereka.

Bagi pemilik sertipikat analog, pengguna dapat memilih opsi “Bersertipikat” lalu melengkapi data seperti identitas pemegang hak, nomor hak, luas tanah, hingga letak bidang tanah. Pengguna juga diminta mengunggah foto sertipikat sebagai dokumen pendukung untuk proses verifikasi.

Sementara itu, masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah dapat memilih opsi “Belum Sertipikat” dengan melengkapi identitas diri, lokasi bidang tanah, alas hak, serta bukti pembayaran pajak sebagai syarat pendukung.

Setelah seluruh data dikirim, sistem akan meneruskan informasi tersebut kepada Kantah setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut sebelum data dimasukkan ke dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah nasional.

Hadirnya fitur Swaplotting menjadi langkah nyata transformasi digital layanan pertanahan yang tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga mempercepat terciptanya data pertanahan yang akurat, terintegrasi, dan transparan di seluruh Indonesia. (adv/*/mei)

#KantahKabBulungan

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000