NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Sengketa tanah kerap dipicu persoalan sederhana, salah satunya tidak adanya batas tanah yang jelas antarwarga. Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan berkepanjangan hingga berujung proses hukum.
Karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengingatkan masyarakat pentingnya memasang patok atau tanda batas tanah sebagai langkah pencegahan konflik.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan, pemasangan tanda batas tanah merupakan cara sederhana namun efektif untuk menjaga keamanan aset tanah sekaligus mencegah perselisihan dengan tetangga.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.
Menurutnya, pemasangan patok sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung agar posisi batas disepakati bersama. Cara ini dinilai mampu meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.
Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat menggunakan tanda batas yang bersifat permanen dan mudah dikenali. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, maupun gundukan tanah dinilai kurang efektif karena dapat berubah seiring waktu.
Adapun kriteria tanda batas yang dianjurkan yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan. Material patok dapat berupa kayu, beton, maupun besi.
“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.
Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, kejelasan batas bidang tanah menjadi hal penting untuk menjaga kepastian hukum hak atas tanah sekaligus menjaga hubungan sosial antarwarga tetap harmonis. (ADV/*/DIM)
#KantahKabBulungan
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












