KALTARANusantaraUtama

Pahami Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat dari Orang Tua ke Anak

NUSANEWS.CO.ID. JAKARTA.  Masyarakat yang ingin mengalihkan kepemilikan tanah dari orang tua kepada anak perlu memahami prosedur balik nama sertipikat agar tidak menghadapi kendala hukum maupun biaya yang membengkak. Proses ini tidak terjadi secara otomatis, meskipun dilakukan dalam lingkup keluarga.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum.

“Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi otomatis. Tetap harus melalui proses administrasi dan hukum yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/04).

Ia menuturkan, banyak masyarakat baru menyadari pentingnya balik nama ketika tanah akan dijual, diagunkan ke bank, atau digunakan untuk kepentingan hukum lainnya. Kondisi ini sering membuat proses terasa lebih rumit dan mahal karena tidak dipersiapkan sejak awal.

Shamy menekankan pentingnya memahami perbedaan antara hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah orang tua meninggal dunia. Perbedaan ini menentukan jenis dokumen, akta, serta skema pajak yang dikenakan.

Dalam pelaksanaannya, proses balik nama mencakup beberapa tahapan, mulai dari dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pembayaran pajak dan bea, hingga pencatatan resmi di Kantor Pertanahan.

Adapun biaya yang perlu disiapkan antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta, biaya layanan pertanahan termasuk PNBP, serta pajak lain sesuai kondisi objek tanah. Besaran biaya tersebut dapat berbeda di setiap daerah dan dipengaruhi nilai tanah.

Untuk membantu masyarakat memperkirakan biaya, Kementerian ATR/BPN menyediakan layanan perhitungan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa persyaratan administrasi berbeda antara proses waris dan hibah, meskipun sebagian dokumen serupa. Dalam proses waris, diperlukan dokumen seperti akta kematian, surat keterangan waris, serta identitas para ahli waris. Sementara dalam hibah, wajib dilengkapi akta hibah dari PPAT serta identitas pemberi dan penerima hibah.

Shamy mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses balik nama. Pasalnya, semakin lama ditunda, biaya yang harus dikeluarkan berpotensi meningkat akibat kenaikan nilai tanah, denda keterlambatan, serta dokumen yang perlu diperbarui.

“Kalau ditunda, biasanya biaya akan semakin besar dan terasa lebih mahal,” pungkasnya. (adv/*/mei)