NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan antara layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda dalam administrasi pertanahan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida menjelaskan, pemahaman terhadap dua layanan ini penting agar masyarakat tidak keliru dalam mengurus kebutuhan pertanahan.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (15/5/2026).
Ia menerangkan, pengecekan sertipikat merupakan layanan yang bertujuan memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan.
Layanan ini hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum pembuatan akta pemindahan hak maupun pembebanan hak atas tanah.
Melalui proses pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis dalam sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir potensi sengketa sebelum dilakukan transaksi atau pembebanan hak.
Sementara itu, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai suatu bidang tanah yang telah terdaftar, meliputi status hak, identitas pemegang hak, hingga catatan lain dalam administrasi pertanahan.
SKPT biasanya digunakan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” jelas Ana Anida.
Dengan demikian, pengecekan sertipikat lebih berfokus pada proses verifikasi sertipikat sebelum pembuatan akta oleh PPAT, sedangkan SKPT merupakan surat keterangan resmi terkait data pendaftaran tanah untuk kebutuhan lelang maupun penyajian informasi pertanahan.
Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memahami perbedaan kedua layanan tersebut agar dapat menyesuaikan kebutuhan administrasi pertanahan secara tepat dan sesuai prosedur. (*/ADV/DIM)
#KantahKabBulungan
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












