KALTARANusantaraUtama

Kok Bisa Ukuran Tanah Berbeda Saat Diukur Ulang? Ini Penjelasannya

NUSANEWS.CO.ID -BULUNGAN. Banyak masyarakat bertanya-tanya mengapa hasil ukuran tanah bisa berbeda saat dilakukan pengukuran ulang. Padahal, ukuran yang tercantum dalam sertipikat maupun surat ukur sebelumnya dianggap sudah pasti. Faktanya, perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi karena beberapa faktor teknis maupun kondisi di lapangan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan menjelaskan bahwa perkembangan teknologi pengukuran menjadi salah satu penyebab utama terjadinya perbedaan luas atau ukuran tanah. Alat ukur yang digunakan saat ini memiliki tingkat ketelitian yang jauh lebih tinggi dibandingkan metode pengukuran pada masa lalu.

Selain itu, perbedaan sistem proyeksi dan pemetaan juga memengaruhi hasil pengukuran. Tidak hanya itu, perubahan kondisi fisik di lapangan seperti bergesernya tanda batas, perubahan bentuk lahan, hingga ketidaksesuaian batas bidang tanah yang sebelumnya dipasang masyarakat turut menjadi faktor penyebab.

“Perbedaan ukuran tanah bukan berarti ada kesalahan atau pengurangan hak masyarakat. Pengukuran ulang dilakukan untuk memastikan batas bidang tanah sesuai kondisi riil di lapangan dan memberikan kepastian hukum,” demikian penjelasan dalam infografis edukasi yang disampaikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan.

Dalam proses penyelesaiannya, Kantor Pertanahan menerapkan prinsip “Fakta Lapangan” melalui kegiatan pengukuran ulang dan penataan batas. Langkah ini dilakukan agar data pertanahan menjadi lebih akurat, tertib administrasi, serta mampu meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

Masyarakat juga diimbau untuk memastikan batas tanah yang dimiliki telah jelas dan sesuai dengan data terbaru demi terciptanya rasa aman dan nyaman di masa depan.

Saat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan juga tengah menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menciptakan pelayanan pertanahan yang bersih dan transparan. Jika menemukan indikasi kecurangan dalam pelayanan, masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi LAPOR atau menghubungi Hotline Center di 0851-7963-7884.

Dengan pengukuran yang tepat dan data yang akurat, kepastian batas serta kepastian hukum atas tanah masyarakat dapat semakin terjamin. (*/adv/mei)

#kantahKabBulungan

#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KaltaraBersamaKitaTangguh