KALTARANusantaraPARIWARAUtama

ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Kolaborasi Pemulihan Aset Pertanahan untuk Lindungi Hak Masyarakat

NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat sinergi dalam upaya penyelamatan dan pemulihan aset di bidang pertanahan. Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI yang berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/06/2026).

Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen kedua institusi dalam memperkuat koordinasi penanganan berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan sengketa, konflik, maupun perkara hukum. Selain itu, kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana, mengembalikan hak-hak korban, serta menyelamatkan aset negara agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan bahwa sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung memiliki arti strategis dalam memperkuat tata kelola pemulihan aset yang lebih efektif dan berkeadilan.

Menurutnya, persoalan pertanahan sering kali memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek hukum yang kompleks sehingga membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kedua instansi dapat saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, terutama dalam memastikan aset yang menjadi objek perkara dapat ditangani secara tepat dan memberikan kepastian hukum.

“Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kehadiran negara pada proses pemulihan aset. Harapannya, sinergi yang terbangun dapat memberikan manfaat yang nyata, baik bagi masyarakat maupun bagi negara, terutama dalam menjaga dan mengoptimalkan aset yang menjadi objek perkara,” ujar Iljas Tedjo Prijono.

Melalui perjanjian tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan memperkuat pertukaran data dan informasi yang berkaitan dengan aset pertanahan. Kedua pihak juga akan meningkatkan koordinasi dalam proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum.

Tidak hanya itu, kerja sama ini juga mencakup dukungan dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang memiliki dimensi hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari langkah bersama dalam mencegah dan memberantas praktik mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat serta negara.

Dalam kesempatan tersebut, Iljas Tedjo Prijono menyoroti masih adanya berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan putusan pengadilan terkait pengembalian aset kepada korban. Menurutnya, meskipun putusan hukum telah berkekuatan tetap, proses pemulihan hak sering kali menghadapi hambatan administratif yang memerlukan koordinasi dan pemahaman yang sama antarinstansi.

Ia menjelaskan bahwa putusan hakim yang menetapkan pengembalian aset kepada pihak yang berhak seharusnya dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam proses peralihan hak atas aset tersebut. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan persepsi dan langkah yang selaras agar masyarakat yang mencari keadilan tidak menghadapi hambatan dalam memperoleh kembali haknya.

“Ketika pengadilan memutuskan bahwa suatu aset harus dikembalikan kepada korban, maka putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang harus menjadi dasar dalam proses pemulihan hak. Di sinilah pentingnya kolaborasi agar proses administrasi dan pelaksanaan putusan dapat berjalan secara efektif,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat efektivitas penanganan berbagai persoalan pertanahan yang semakin kompleks. Menurutnya, tanah tidak hanya menjadi objek sengketa antarindividu atau badan hukum, tetapi dalam sejumlah kasus juga digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan hasil tindak pidana.

Karena itu, penyelesaian permasalahan pertanahan tidak dapat dilakukan secara terpisah oleh masing-masing lembaga. Dibutuhkan kerja sama yang erat, pertukaran informasi yang cepat, serta koordinasi yang berkelanjutan agar setiap persoalan dapat ditangani secara komprehensif.

“Permasalahan pertanahan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Banyak kasus yang melibatkan berbagai aspek hukum sekaligus, bahkan tidak jarang aset pertanahan digunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Oleh sebab itu, kolaborasi antarinstansi menjadi faktor yang sangat penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” kata Kuntadi.

Ia menambahkan, sinergi antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat mempercepat proses penelusuran dan pengamanan aset, sekaligus memperkuat upaya negara dalam memulihkan kerugian yang timbul akibat tindak pidana maupun sengketa yang berkepanjangan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat dari kedua instansi. Dari pihak Kementerian ATR/BPN, Dirjen PSKP didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama beserta jajaran terkait yang selama ini menangani urusan sengketa dan konflik pertanahan.

Melalui kerja sama yang semakin erat antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung RI, diharapkan upaya pemulihan aset pertanahan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Kolaborasi ini sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah dalam melindungi hak masyarakat, menyelamatkan aset negara, serta memperkuat pemberantasan mafia tanah di Indonesia. (ADV/*/MEI)

#KantahKabBulungan2

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000