NUSANEWS.CO.ID – TANGERANG. Kehadiran layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang semakin memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang akurat sebelum mengurus berbagai keperluan pertanahan. Fasilitas ini menjadi pilihan warga yang ingin memastikan kelengkapan persyaratan dan prosedur layanan agar proses pengurusan berjalan lancar tanpa kendala.
Salah satunya dirasakan oleh Andri yang datang ke MPP Kota Tangerang untuk berkonsultasi mengenai proses peralihan hak atas tanah. Menurutnya, pelayanan yang diberikan petugas di loket Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sangat membantu dalam memberikan pemahaman terkait dokumen yang harus dipersiapkan.
“Dijelaskan secara rinci mulai dari sertipikat asli, Akta Jual Beli (AJB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui secara jelas apa saja yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan,” ujarnya.
Andri menilai, penyampaian informasi yang sederhana dan mudah dipahami membuat masyarakat lebih nyaman saat berkonsultasi. Ia mengaku dapat bertanya secara leluasa mengenai tahapan layanan yang belum dipahami tanpa merasa sungkan.
“Penjelasannya sangat jelas dan tidak berbelit-belit. Informasi yang kami butuhkan disampaikan dengan santai tetapi tetap detail, sehingga mudah dipahami,” katanya.
Pengalaman serupa juga dirasakan Bukit Solomon Kusuma Negara yang tengah mengurus sertipikat tanah rumah milik orang tuanya. Menurutnya, konsep pelayanan terintegrasi di MPP memberikan kemudahan karena masyarakat dapat menyelesaikan beberapa urusan dalam satu lokasi.
Saat berkunjung, Bukit melakukan validasi BPHTB di loket Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sekaligus berkonsultasi dengan petugas ATR/BPN mengenai tahapan pendaftaran sertipikat tanah pertama kali.
“Saya mendapatkan penjelasan lengkap mengenai dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran tanah. Pelayanannya cukup praktis karena berbagai layanan tersedia dalam satu tempat dan petugasnya sangat membantu,” ungkapnya.
Keberadaan layanan pertanahan di MPP Kota Tangerang merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses masyarakat. Melalui layanan ini, warga dapat memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan terkait berbagai urusan pertanahan tanpa harus mendatangi banyak instansi secara terpisah.
Sebagai informasi, loket layanan ATR/BPN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang beroperasi setiap hari Senin dan Kamis pukul 08.00–15.00 WIB sesuai dengan nota kesepahaman yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Melalui pelayanan yang terintegrasi, transparan, dan informatif, MPP Kota Tangerang diharapkan terus menjadi sarana yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh kepastian layanan pertanahan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah. (adv/*/mei)
#KantahKabBulungan2
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












