NUSANEWS.CO.ID – Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh perjuangan, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau yang akrab disapa Mbah Tupon, akhirnya kembali ke tangan yang berhak. Kepastian ini membawa rasa lega dan aman bagi dirinya serta keluarga, setelah sempat dihantui kekhawatiran akibat kasus mafia tanah yang menimpanya sejak April 2025.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung di kediaman Mbah Tupon di Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul. Momen tersebut turut disaksikan oleh sejumlah pihak, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, serta Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Peristiwa ini menjadi titik akhir dari perjuangan panjang Mbah Tupon dalam mempertahankan hak atas tanahnya dari praktik mafia tanah. Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak.
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa bantuan luar biasa dari berbagai pihak, mustahil sertipikat ini bisa kembali ke tangan Mbah Tupon,” ujarnya dalam kegiatan serah terima yang digelar pada Kamis (9/4).
Suasana haru tak terelakkan saat Mbah Tupon bersama sang istri menerima kembali sertipikat tersebut. Keduanya langsung melakukan sujud syukur sambil menitikkan air mata, menandai berakhirnya perjalanan hukum yang tidak mudah dan penuh tantangan.
Sebelumnya, saat kasus ini mencuat pada April 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta bergerak cepat dengan mengajukan permohonan penundaan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta melakukan blokir internal untuk mengamankan objek sengketa.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas sektor.
“Ini adalah wujud kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” jelasnya.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengurus legalitas tanah dan menjaga dokumen pertanahan dengan baik, guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan janji menggiurkan. Ia menegaskan bahwa meskipun kasus ini kompleks dan melibatkan banyak pihak, seluruh pelaku telah diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi kejahatan serupa.
“Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Jika menemukan kasus serupa, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kembalinya sertipikat tanah Mbah Tupon bukan hanya menjadi kemenangan pribadi, tetapi juga simbol hadirnya negara dalam melindungi hak masyarakat serta memberantas praktik mafia tanah di Indonesia. (adv/mei)


#KantahKabBulungan
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












