NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) untuk segera meningkatkan status kepemilikan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status hak dari HGB menjadi SHM kini dapat dilakukan dengan proses yang mudah dan biaya yang terjangkau.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek atau perumahan, bisa mencoba mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan sederhana yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan perubahan hak tersebut. Di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan.
Menurut Shamy Ardian, kemudahan layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan status SHM, pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana yang berlaku pada HGB.
“Biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50 ribu dan prosesnya sekitar lima hari kerja,” jelasnya.
Selain memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, perubahan HGB menjadi SHM juga dinilai meningkatkan nilai keamanan aset keluarga di masa depan. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset pun disebut terus meningkat seiring kebutuhan akan kepastian hukum kepemilikan rumah.
Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut agar hak atas rumah tinggal yang dimiliki semakin kuat dan terlindungi secara hukum.
“Banyak manfaat yang bisa dirasakan dari perubahan hak ini. Salah satunya, masyarakat tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena sudah menjadi SHM,” tutup Shamy Ardian. (*/dim/adv)
#KantahKabBulungan
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












