NUSANEWS.CO.ID – POHUWATO . Setelah bertahun-tahun dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha, tanah wakaf milik Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kini memiliki kepastian hukum. Terbitnya sertipikat tanah membuka peluang lebih luas bagi organisasi tersebut untuk mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan.
Tanah tersebut telah digunakan untuk sekolah dan berbagai kegiatan amal usaha Muhammadiyah sejak 2010. Namun, hingga beberapa bulan lalu, aset tersebut belum memiliki sertipikat.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Saiful Hudodoo, mengatakan sertipikat tanah menjadi pijakan penting bagi keberlanjutan program dan pengembangan amal usaha Muhammadiyah di daerah tersebut.
“Ini sangat besar manfaatnya bagi kami untuk mendapatkan sertipikat ini, untuk pengembangan program-program Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Pohuwato,” ujar Saiful usai menerima sertipikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Kamis (17/9/2026).
Menurut Saiful, proses pengurusan sertipikat baru dilakukan dalam beberapa bulan terakhir, seiring pergantian kepengurusan dan proses regenerasi di tubuh organisasi. Sebelumnya, tanah yang telah dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha tersebut belum memiliki legalitas berupa sertipikat.
Kepastian hukum atas tanah tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan rencana pengembangan fasilitas pendidikan. Legalitas aset juga menjadi salah satu kebutuhan dalam mengakses dukungan pemerintah untuk pembangunan prasarana.
“Untuk pengembangan prasarana amal usaha kami, kami membutuhkan legalitas dari kepemilikan tanah ini. Kalau tanpa legalitas ini tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sehingga ini kami upayakan secara maksimal,” jelasnya.
Bagi Muhammadiyah Pohuwato, terbitnya sertipikat sekaligus memberikan rasa aman terhadap keberadaan aset yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan amal usaha.
Saiful mengaku lega setelah proses sertipikasi tersebut rampung. Menurutnya, kepastian status tanah yang sebelumnya sempat menimbulkan keraguan kini telah terjawab dengan terbitnya sertipikat.
“Sangat luar biasa, kami sangat gembira. Selama ini penuh keraguan, penuh kebimbangan, nah ini sudah terjawab. Kami sudah pegang sertipikatnya,” ungkap Saiful.
Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki tanah wakaf agar tidak menunda pengurusan legalitas. Menurutnya, sertipikat memberikan kekuatan hukum sekaligus membantu memastikan tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami sangat mengharapkan pada saudara-saudara kita, keluarga kita yang dalam pemberian wakaf diharapkan untuk segera mungkin mengurus legalitas sertipikat yang diwakafkan itu agar memiliki kekuatan hukum,” pungkasnya.
311.751 Tanah Wakaf Sudah Bersertipikat
Berdasarkan data hingga September 2026, tercatat sebanyak 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 311.751 bidang atau sekitar 59,72 persen telah bersertipikat.
Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Pemanfaatan terbesar tercatat untuk masjid sebesar 43,51 persen, disusul musala 27,90 persen, sekolah 10,77 persen, kegiatan sosial lainnya 9,37 persen, makam 4,35 persen, dan pesantren 4,10 persen.
Sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu langkah untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset yang telah diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan, pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan. (ADV/RIF/*)
#kantah_kabmalinau
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional X: x.com/kem_atrbpn Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn Situs: atrbpn.go.id PPID: ppid.atrbpn.go.id WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












