KANTAH KAB NUNUKAN -JAKARTA. Kepastian waktu menjadi salah satu perubahan yang mulai dirasakan dalam proses peralihan hak tanah sejak diterapkannya layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Tak hanya mempercepat proses di Kantor Pertanahan (Kantah), layanan ini juga mendorong Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah bergerak sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Kepastian waktu menjadi salah satu perubahan yang mulai dirasakan dalam proses peralihan hak tanah sejak diterapkannya layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Tak hanya mempercepat proses di Kantor Pertanahan (Kantah), layanan ini juga mendorong Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah bergerak sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Sejak Hari Kemerdekaan Indonesia ke-81, layanan PERINTIS telah diterapkan di 17 Kantah. Melalui layanan ini, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari, dengan pembagian waktu yang lebih terukur pada setiap tahapan.
Proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang mengelola pendapatan daerah ditargetkan maksimal tiga hari. Selanjutnya, proses di PPAT maksimal dua hari, sedangkan penyelesaian di Kantah ditargetkan maksimal lima hari.
Bagi PPAT, kepastian batas waktu tersebut turut mengubah pola kerja. Sujito, salah satu staf PPAT, mengatakan penerapan PERINTIS membuat PPAT harus bergerak lebih cepat agar seluruh tahapan berjalan sesuai target.
“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan (untuk proses Aktanya) karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito saat ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Menurut Sujito, percepatan juga mulai dirasakan pada tahap pengecekan berkas sebelum pembuatan Akta PPAT. Ia mencontohkan, berkas yang masuk pada Jumat pagi dapat selesai dilakukan pengecekan pada sore hari.
“Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut PPAT validasi,” jelasnya.
Setelah berkas divalidasi PPAT dan permohonan peralihan hak diajukan ke Kantah, proses selanjutnya juga memiliki batas waktu yang lebih jelas. Pemeriksaan dokumen, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), BPHTB hingga sertipikat tanah, ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari di Kantah.
Sujito menilai, kepastian waktu tersebut membuat pemohon lebih mudah mengetahui tahapan dan perkiraan penyelesaian layanan.
“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat, kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinfokan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” terangnya.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, mengatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas yang masuk sepanjang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Sebagai salah satu Kantah yang menjadi lokasi pilot project penerapan PERINTIS 10 Hari, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan memastikan pelaksanaan layanan tetap mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Marcellinus menegaskan, keberhasilan PERINTIS tidak hanya bergantung pada kecepatan Kantah. Integrasi antartahapan, termasuk proses yang dilakukan PPAT, menjadi bagian penting agar tidak terjadi jeda yang memperlambat penyelesaian layanan.
“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan (di PPAT) dengan proses pembuatan Akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” lanjutnya.
Untuk saat ini, layanan PERINTIS 10 Hari diperuntukkan bagi peralihan hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT. Jenis layanan tersebut meliputi peralihan hak karena jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, serta pemasukan dalam perusahaan atau inbreng.
Dengan alur yang lebih terintegrasi dan batas waktu yang jelas pada setiap tahapan, PERINTIS 10 Hari diharapkan tidak hanya memangkas waktu pelayanan, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah. (MEI/*/ADV)
#KementerianATRBPN#MelayaniProfesionalTerpercaya#MajuDanModern#MenujuPelayananKelasDunia#Perintis10Hari
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN












