KALTARANusantaraPARIWARAUtama

RUU Reforma Agraria Resmi Jadi UU, Pemerintah Dorong Pemerataan Penguasaan Tanah

KANTAH KABUPATEN NUNUKAN – JAKARTA. Babak baru penataan agraria di Indonesia dimulai setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pengesahan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026), menjadi langkah untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan regulasi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria sekaligus mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria.

“RUU (Pengaturan Reforma Agraria) ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron saat membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Menurut pandangan pemerintah, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia. Pengaturan tersebut berkaitan dengan mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Regulasi ini juga berkaitan dengan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta penguatan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pemerintah memandang tanah dan sumber agraria lainnya sebagai sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya diarahkan untuk dilaksanakan secara berkeadilan dan berkelanjutan.

“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” lanjut Nusron.

Melalui Proses Pembahasan Panjang

Pengesahan RUU tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan antara DPR RI dan pemerintah. Prosesnya mencakup rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta Tim Perumus dan Sinkronisasi.

Badan Legislasi DPR RI juga melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan, termasuk akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, perusahaan, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan RUU tersebut diarahkan untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta konflik agraria.

Dalam substansi yang disepakati, pengaturan Reforma Agraria mencakup antara lain perencanaan melalui peta jalan Reforma Agraria, penetapan lokasi prioritas, pengaturan objek dan subjek Reforma Agraria, penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, perlindungan hukum, hingga penguatan partisipasi masyarakat.

Regulasi tersebut juga memuat penguatan kelembagaan melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut dirancang memiliki fungsi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

Dorong Kepastian dan Keadilan Agraria

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut, termasuk Kementerian ATR/BPN.

“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” tutur Dasco.

Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan Reforma Agraria, termasuk upaya pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum, pemberdayaan masyarakat, serta pencegahan munculnya konflik agraria baru.

Dengan penguatan kerangka hukum tersebut, pelaksanaan Reforma Agraria selanjutnya akan menjadi bagian dari upaya penataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria secara lebih terarah, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan. (*/adv/mei)

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional X: x.com/kem_atrbpn Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN