KANTAH KABUPATEN NUNUKAN. POHUWATO. Legalitas tanah menjadi modal penting bagi Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, untuk memperkuat dan mengembangkan amal usaha di bidang pendidikan. Setelah bertahun-tahun digunakan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha sejak 2010, tanah wakaf tersebut kini telah memiliki sertipikat.
Sertipikat tanah wakaf itu diserahkan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Kamis (17/9/2026). Kepastian hukum atas tanah tersebut diharapkan membuka ruang yang lebih luas bagi pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Saiful Hudodoo, mengatakan sertipikat tanah menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan amal usaha Muhammadiyah.
“Ini sangat besar manfaatnya bagi kami untuk mendapatkan sertipikat ini, untuk pengembangan program-program Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Pohuwato,” ujar Saiful.
Ia menjelaskan, proses pengurusan sertipikat baru dilakukan dalam beberapa bulan terakhir seiring adanya pergantian kepengurusan dan regenerasi organisasi. Sebelumnya, tanah yang telah dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha tersebut belum memiliki sertipikat.
Menurut Saiful, legalitas tanah juga menjadi salah satu syarat penting untuk mendukung pengembangan prasarana. Kepastian hukum atas aset tanah membuat akses terhadap dukungan pemerintah untuk pengembangan fasilitas menjadi lebih terbuka.
“Untuk pengembangan prasarana amal usaha kami, kami membutuhkan legalitas dari kepemilikan tanah ini. Kalau tanpa legalitas ini tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sehingga ini kami upayakan secara maksimal,” jelasnya.
Bagi Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, terbitnya sertipikat sekaligus mengakhiri keraguan mengenai status tanah yang selama ini digunakan untuk kepentingan pendidikan dan amal usaha.
“Sangat luar biasa, kami sangat gembira. Selama ini penuh keraguan, penuh kebimbangan, nah ini sudah terjawab. Kami sudah pegang sertipikatnya,” ungkap Saiful.
Ia pun mengajak masyarakat yang memiliki tanah wakaf untuk segera mengurus legalitasnya. Menurutnya, sertipikat memberikan kepastian hukum sehingga tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami sangat mengharapkan pada saudara-saudara kita, keluarga kita yang dalam pemberian wakaf diharapkan untuk segera mungkin mengurus legalitas sertipikat yang diwakafkan itu agar memiliki kekuatan hukum,” pungkasnya.
Berdasarkan data hingga September 2026, terdapat 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 311.751 bidang atau 59,72 persen telah bersertipikat.
Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Pemanfaatan terbesar untuk masjid mencapai 43,51 persen, disusul musala 27,90 persen, sekolah 10,77 persen, kegiatan sosial lainnya 9,37 persen, makam 4,35 persen, dan pesantren 4,10 persen. (*/adv/mei)
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional X: x.com/kem_atrbpn Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn Situs: atrbpn.go.id PPID: ppid.atrbpn.go.id WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












