KALTIMNusantara

DPRD dan Pemkot Samarinda Sepakati Enam Raperda di Luar Propemperda 2026

NUSANEWS.CO.ID – SAMARINDA. Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda resmi menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II DPRD Kota Samarinda yang digelar di ruang rapat utama DPRD Samarinda, Rabu (13/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, dan dinyatakan kuorum setelah dihadiri 36 anggota dewan dari total 45 anggota DPRD.

Dalam pembukaan rapat, Helmi Abdullah menyampaikan agenda utama paripurna yakni penandatanganan kesepakatan bersama terhadap usulan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026.

“Selanjutnya mari kita dengarkan bersama-sama penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Samarinda dan penjelasan Wali Kota Samarinda terhadap usulan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026,” ujarnya.

Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda disampaikan oleh Kamaruddin. Ia menjelaskan bahwa keenam Raperda tersebut tidak masuk dalam program legislasi daerah sebelumnya, sehingga perlu diusulkan dan dibahas secara khusus bersama pemerintah daerah serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Menurutnya, proses pembahasan setiap Raperda dilakukan secara bertahap melalui rapat-rapat bersama pihak terkait, termasuk melibatkan tokoh masyarakat dan organisasi yang relevan guna menyerap aspirasi publik sebelum masuk tahap finalisasi dan uji publik.

“Kalau berkaitan dengan kepemudaan misalnya, tentu harus mengundang tokoh-tokoh pemuda dan organisasi kepemudaan untuk meminta masukan dan pendapat mereka. Setelah dibahas sampai finalisasi, kemudian dilakukan uji publik sebelum dibawa ke paripurna,” jelasnya.

Kamaruddin menambahkan, target pembahasan satu Raperda diperkirakan selesai dalam waktu enam bulan. Namun apabila belum rampung, pembahasan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Dari enam Raperda yang disepakati, empat merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda dan dua lainnya merupakan Raperda inisiatif DPRD Kota Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh Raperda yang diajukan bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi harus mampu menjawab persoalan nyata masyarakat sekaligus menjadi landasan pembangunan daerah ke depan.

“Atas nama Pemerintah Kota Samarinda, saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Ketua, para Wakil Ketua, serta Sekretariat DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna ini,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan berbasis kebutuhan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Menurut Andi Harun, seluruh usulan Raperda telah melalui kajian dan analisis mendalam agar nantinya menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan pembangunan dan kebijakan strategis daerah.

Empat Raperda usulan Pemkot Samarinda meliputi perubahan struktur perangkat daerah, kepemudaan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) 2025–2045, serta perubahan pengelolaan barang milik daerah.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan ketentuan terbaru terkait penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sementara itu, Raperda tentang Kepemudaan disebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran generasi muda sebagai agen perubahan pembangunan daerah.

“Pemuda memiliki peran penting sebagai agen perubahan yang mampu memberi kontribusi besar dalam aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Karena itu perlu ada perlindungan, akses pendidikan, peluang kerja, dan keterlibatan pemuda dalam pembangunan daerah,” tegasnya.

Di sektor pariwisata, Andi Harun menekankan agar RIPPARDA Kota Samarinda Tahun 2025–2045 tidak hanya menjadi dokumen perencanaan semata, tetapi juga menjadi instrumen menjaga keberlanjutan budaya daerah.

Ia bahkan mengusulkan sejumlah agenda budaya khas Samarinda dimasukkan dalam substansi Perda agar memiliki kekuatan hukum dan dapat terus berjalan lintas kepemimpinan.

“Festival Pampang, Festival Mahakam, Festival Kampung Ketupat, dan kegiatan budaya lainnya perlu menjadi bagian dari atribusi Peraturan Daerah agar tetap berjalan siapa pun pemimpinnya nanti,” katanya.

Selain itu, perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga menjadi perhatian penting Pemkot Samarinda, khususnya terkait penataan aset daerah dan penyelamatan keuangan daerah.

“Tujuan utama kita adalah pemulihan keuangan daerah dan penyelamatan aset daerah. Tidak ada yang boleh kebal di mata hukum,” tegas Andi Harun.

Sementara itu, dua Raperda inisiatif DPRD Kota Samarinda meliputi Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.

Menurut Andi Harun, kedua Raperda tersebut memiliki nilai strategis karena menyentuh langsung penguatan ekonomi masyarakat sekaligus mitigasi kebencanaan di lingkungan pendidikan.

Dalam pidatonya, Wali Kota juga mengingatkan pentingnya menghadirkan produk hukum yang tidak berhenti pada formalitas administratif semata. Ia menekankan enam pola kerja pembentukan politik hukum daerah, yakni kerja politik, ideologis, teknokratis, partisipatoris, implementatif, dan etis.

“Peraturan daerah harus berpijak pada Pancasila dan UUD 1945, disusun berdasarkan naskah akademik yang berkualitas, melibatkan masyarakat, dapat diimplementasikan, dan memperhatikan moral publik,” ujarnya.

Adapun enam Raperda di luar Propemperda Kota Samarinda Tahun 2026 yang disepakati untuk dibahas bersama meliputi:

  1. Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
  2. Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.
  3. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  4. Raperda tentang Kepemudaan.
  5. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Samarinda Tahun 2025–2045.
  6. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Andi Harun berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan objektif dan proporsional sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar berdampak bagi masyarakat.

“Semoga seluruh upaya eksekutif dan legislatif ini menjadi bagian dari terwujudnya tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, partisipatif, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Kota Samarinda,” pungkasnya. (mei)