NUSANEWS.CO.ID – TARAKAN. Kantor Pertanahan Kota Tarakan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah untuk penerbitan sertipikat pengganti karena hilang atas nama Hj. Sopiah, DKK, dengan Sertipikat Hak Milik (HM) Nomor 04194 Kelurahan Karang Anyar Pantai, yang sebelumnya tercatat sebagai HM Nomor 00723 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Pengambilan sumpah tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Firmansyah Achmad Husin, S.ST., serta disaksikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Muhammad Azhar Firdaus, S.E., dan Penata Pertanahan Ahli Pertama, Dewi Darwati.
Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur administrasi pertanahan dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen sertipikat.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Tarakan menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Saat ini, Kantor Pertanahan Kota Tarakan juga tengah berproses menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Untuk itu, partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan dalam mengawasi jalannya pelayanan publik. Apabila terdapat indikasi kecurangan atau penyimpangan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui aplikasi SP4N-LAPOR! atau menghubungi Hotline Center Kantor Pertanahan Kota Tarakan di nomor 0852-4576-1074.
Dengan dukungan masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Tarakan berkomitmen mewujudkan layanan pertanahan yang bersih, berintegritas, dan terpercaya. (dim/adv)
#Kantah Kota Tarakan
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#KaltaraBersamaKitaTangguh




















