NUSANEWS.CO.ID – TARAKAN. Kantor Pertanahan Kota Tarakan melaksanakan pengambilan sumpah untuk penerbitan sertipikat pengganti karena hilang atas nama Juali Rahman T, pemegang Sertipikat Hak Milik (HM) Nomor 2302 yang terletak di Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Pelaksanaan pengambilan sumpah tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Firmansyah Achmad Husin, S.ST., serta disaksikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Muhammad Azhar Firdaus, S.E., dan staf Penata Pertanahan Ahli Pertama, Dewi Darwati.
Kegiatan pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari prosedur resmi dalam penerbitan sertipikat pengganti sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Tarakan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, Kantor Pertanahan Kota Tarakan juga tengah berupaya menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik. Apabila ditemukan indikasi kecurangan atau penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi SP4N-LAPOR! atau menghubungi Hotline Center Kantor Pertanahan Kota Tarakan di nomor 0852-4576-1074.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan pelayanan pertanahan yang bersih dan berintegritas dapat terus terwujud. (dim/adv)
#Kantah Kota Tarakan
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#KaltaraBersamaKitaTangguh




















