NUSANEWS.CO.ID- BANDUNG. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus memenuhi persyaratan yang ketat. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).
Dalam arahannya, Menteri Nusron menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, alih fungsi LP2B hanya diperbolehkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum. Itupun harus disertai kewajiban penggantian lahan dengan ketentuan yang jelas.
“Alih fungsi LP2B tidak bisa dilakukan sembarangan. Selain dibatasi peruntukannya, ada kewajiban penggantian lahan yang harus dipenuhi oleh pemohon,” tegasnya.
Ia memaparkan, untuk lahan sawah beririgasi, penggantian lahan wajib dilakukan minimal tiga kali lipat dengan tingkat produktivitas yang sama. Untuk lahan sawah reklamasi, penggantian dilakukan paling sedikit dua kali lipat, sedangkan lahan sawah nonirigasi wajib diganti satu kali lipat.
Menteri Nusron menekankan bahwa lahan pengganti harus berasal dari lahan non-sawah yang kemudian dicetak menjadi sawah, serta merupakan milik pemohon, bukan milik pemerintah. “Pemohon tidak boleh mencari sawah yang sudah ada. Lahan pengganti harus dicetak dari lahan non-sawah agar benar-benar menambah luas baku sawah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi LP2B. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. Sanksi tersebut berlaku bagi pemohon, pemberi izin, serta pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah.
Selain itu, Menteri Nusron mengungkapkan tiga skema penggantian lahan yang dapat ditempuh. Pertama, pemohon menyediakan dan mencetak lahan pengganti secara mandiri dengan verifikasi dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kedua, pemohon menyediakan lahan sementara proses pencetakan sawah dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan serta biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah apabila mengalami kesulitan mencari lahan pengganti.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta seluruh kepala daerah se-Jawa Barat. Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan. (*/dim/adv)
#Kantah Kabupaten Malinau
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000




















