NUSANEWS.CO.ID – TARAKAN. Kantor Pertanahan Kota Tarakan melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat hak atas tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat Kelurahan Karang Anyar, Senin (08/12/2025). Penyerahan berlangsung di Kantor Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
Sebanyak 12 sertipikat tanah diserahkan langsung kepada para pemegang hak sebagai bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Penyerahan ini dilaksanakan oleh Kasi Survei dan Pemetaan, A Rifki Fadilah Halim bersama tim dan disaksikan langsung oleh Lurah Karang Anyar.
Program PTSL sendiri adalah upaya strategis pemerintah untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia sehingga masyarakat mendapatkan bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Dengan adanya sertipikat, pemilik tanah memperoleh perlindungan hukum, kepastian batas bidang tanah, serta peningkatan nilai ekonomi aset.
Kantor Pertanahan Kota Tarakan berharap penyerahan sertipikat ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mendukung peningkatan kesejahteraan dan mendorong tertib administrasi pertanahan di Kota Tarakan. (Ica/adv)
#Kantah Kota Tarakan
#PrestasiDedikasiLoyalitasTidakTercela
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MenujuPelayananKelasDunia
#kaltara
#kaltaracenter




















