NUSANEWS.CO.ID – TARAKAN. Kantor Pertanahan Kota Tarakan melaksanakan pengambilan sumpah terhadap pemohon sertipikat pengganti karena hilang sebagai bagian dari tahapan penerbitan sertipikat pengganti, Kamis (09/07), di Kantor Pertanahan Kota Tarakan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan dan dihadiri Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Penata Pertanahan Ahli Pertama pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran yang bertindak sebagai saksi.
Pada kesempatan itu, pengambilan sumpah dilakukan terhadap Dana Prastiyawardu atas permohonan penerbitan sertipikat pengganti untuk bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Kampung I Skip, Kota Tarakan. Sumpah diambil sebagai bentuk pernyataan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan pemohon adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan menjelaskan, pengambilan sumpah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang hilang. Proses tersebut menjadi upaya untuk memastikan keabsahan informasi yang disampaikan pemohon sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelayanan pertanahan.
”Pengambilan sumpah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan. Melalui tahapan ini, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Tarakan dalam menjaga tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan penerapan prosedur yang sesuai regulasi, setiap permohonan sertipikat pengganti diproses secara cermat guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. (*/ADV/DIM)












