KALTARANusantaraPARIWARAUtama

Kantah Tarakan Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah 2026

NUSANEWS.CO.ID – TARAKAN. Kantor Pertanahan Kota Tarakan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Rapat Koordinasi Kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026 yang digelar di Ruang Pertemuan Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan pembaruan Peta ZNT berjalan akurat, mutakhir, dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

‎Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Endang Waryanti Agustina dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan pembaruan Peta ZNT sangat bergantung pada kolaborasi seluruh instansi terkait. Menurutnya, data nilai tanah yang akurat akan menjadi referensi penting dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan sekaligus mendukung perencanaan pembangunan di Kota Tarakan.

‎”Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah membutuhkan dukungan dan sinergi semua pihak. Melalui koordinasi yang baik, kita dapat menghasilkan data yang valid, akurat, dan bermanfaat bagi pelayanan pertanahan maupun pembangunan daerah,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kota Tarakan, Rini Arianti, S.Kom., memaparkan pelaksanaan Pembaruan Peta ZNT Tahun 2026. Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum penyusunan Peta ZNT, tujuan dan manfaat kegiatan, tahapan pelaksanaan, hingga peran masing-masing instansi dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan selama proses pembaruan.

‎Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tarakan, Kepala Bidang Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tarakan, Ketua beserta pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Tarakan, serta para camat dan lurah se-Kota Tarakan.

‎Melalui rapat koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kota Tarakan berharap terbangun kesamaan persepsi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pembaruan Peta Zona Nilai Tanah. Hasil pembaruan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar yang andal dalam berbagai kebijakan pertanahan, penilaian tanah, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Tarakan. (*/adv/dim)