NUSANEWS.CO.ID -TARAKAN. Kantor Pertanahan Kota Tarakan kembali melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas permohonan sertipikat pengganti karena hilang pada Jumat (5/6/2026). Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti guna menjamin kebenaran serta keabsahan keterangan yang disampaikan oleh pemohon.
Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tarakan dan turut disaksikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Penata Pertanahan Ahli Pertama pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Pada kesempatan tersebut, sumpah diambil terhadap Pardani Habibi Kartasasmita selaku kuasa ahli waris atas Sertipikat Hak atas Tanah atas nama Abdul Rasyid yang berlokasi di Kelurahan Juata Laut, Kota Tarakan.
Kegiatan pengambilan sumpah merupakan bagian dari mekanisme administrasi pertanahan yang bertujuan memastikan setiap permohonan sertipikat pengganti diproses secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui tahapan ini, pemohon memberikan pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan terkait hilangnya sertipikat yang dimohonkan penggantiannya.
Kantor Pertanahan Kota Tarakan terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum, sehingga hak-hak masyarakat atas tanah dapat terlindungi dengan baik. (adv/*/dim)
#KantahKotaBulungan
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATR/BPNMajudanModern
#KaltaraBersamaKitaTangguh












