KALTARANusantaraUtama

Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Takut Ambil Keputusan

NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong aparatur sipil negara (ASN) agar bekerja profesional, berani mengambil keputusan, dan tetap mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik. Upaya tersebut diwujudkan melalui Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (26/05/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa ASN di lingkungan ATR/BPN tidak perlu ragu atau takut dalam mengambil keputusan selama dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 sendiri memberikan penegasan mengenai pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026 tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.

Menurut Sekjen ATR/BPN, pemahaman terhadap putusan tersebut penting agar ASN memiliki kepastian dalam menjalankan kewenangan administrasi pemerintahan, termasuk dalam pelaksanaan program strategis nasional dan pelayanan publik.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa putusan MK bukanlah bentuk kekebalan hukum yang dapat dijadikan pembenaran untuk bertindak sembarangan atau menyalahgunakan kewenangan.

“Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi perlindungan mafia, tameng pelanggaran, atau legitimasi terhadap praktik-praktik yang menyimpang,” tegasnya di hadapan lebih dari 700 peserta webinar.

Dalu Agung Darmawan juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta tertib administrasi pertanahan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Saya juga tidak ingin mendengar adanya program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita memiliki rasa ketakutan atau sindrom takut dalam mengambil keputusan,” katanya.

Untuk memperdalam pemahaman peserta, webinar menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Panitera Konstitusi Ahli Madya MK RI, Mardian Wibowo, akademisi dan pakar hukum keuangan negara Yuli Indrawati, serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Agustyarsyah dan dimoderatori oleh Samudra Ivan Supratikno.

Melalui webinar ini, Kementerian ATR/BPN berharap seluruh jajaran semakin memahami koridor hukum administrasi pemerintahan sehingga dapat bekerja lebih percaya diri, profesional, dan tetap berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat. (adv/*/mei)

#KantahKabBulungan

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000