KALTARANusantara

‎ATR/BPN dan Pemprov Aceh Perkuat Sinergi Tata Kelola Agraria dan Pertanahan

NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh dalam rangka memperkuat sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, sebagai tindak lanjut dari penandatanganan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh.

‎Dalam sambutannya, Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa ruang lingkup kerja sama tersebut sangat strategis dalam mendukung pembangunan agraria dan pertanahan di Aceh. Kerja sama itu mencakup tata kelola dan sertipikasi aset, penataan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, hingga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa pertanahan.

‎“MOU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks membangun tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Ini memang tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset, kemudian tata ruang sekaligus pengendalian juga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Melalui kerja sama ini, Provinsi Aceh menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat berbagai program strategis di sektor pertanahan dan tata ruang.

‎Sekjen ATR/BPN berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat mempercepat legalisasi aset masyarakat serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Aceh. Ia juga meminta Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh bersama pemerintah daerah segera menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui program-program teknis lanjutan.

‎Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas proses pembahasan intensif hingga tercapainya finalisasi MoU tersebut.

‎Menurutnya, kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat legalitas lahan masyarakat, memberikan kepastian usaha bagi pekebun, sekaligus memperkuat penyelesaian sengketa agraria yang terintegrasi dengan pemerintah pusat.

‎“Melalui MoU ini kita harapkan upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberikan opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” kata Bob Mizwar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, jajaran Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Nizwar, serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia. (*/Adv/Dim)

#KantahKabBulungan

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

 

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

 

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000