NUSANEWS.CO.ID – SAMARINDA. Upaya memperkuat perlindungan anak dan membangun budaya hukum di masyarakat terus dilakukan di Kalimantan Timur. Salah satunya melalui kegiatan Diseminasi Strategi Mewujudkan Peningkatan Kepatuhan terhadap Mekanisme Dispensasi Kawin untuk Meningkatkan Capaian Pilar Budaya Hukum dalam Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2026 yang digelar di Samarinda, Selasa (6/5).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Dr. Setyo Utomo, S.H., M.Hum., M.Kn., serta menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur kementerian, lembaga hukum, akademisi, hingga peradilan agama.
Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda strategis nasional dalam membangun budaya hukum masyarakat sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Menurutnya, persoalan dispensasi kawin tidak bisa hanya dipandang dari sisi hukum semata, melainkan juga berkaitan erat dengan persoalan sosial, budaya, pendidikan, hingga ekonomi keluarga.
“Kegiatan ini bukan sekadar forum koordinasi biasa, tetapi bagian dari upaya membangun budaya hukum yang kuat di tengah masyarakat. Kita ingin hukum benar-benar dipahami dan dipatuhi demi melindungi masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih tingginya angka dispensasi kawin secara nasional yang dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kehamilan tidak diinginkan hingga tekanan sosial lingkungan.
Salah satu narasumber utama dalam kegiatan itu adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda, Dr. H. Mame Sadafal, M.H., yang menyampaikan materi bertajuk “Palu Hakim dan Hak Anak: Penguatan Mekanisme Dispensasi Kawin sebagai Benteng Terakhir Perlindungan Generasi.”
Dalam paparannya, Mame Sadafal menegaskan bahwa dispensasi kawin seharusnya menjadi langkah pengecualian dan bukan solusi instan atas persoalan sosial yang terjadi di masyarakat.
Menurutnya, fenomena dispensasi kawin masih menjadi persoalan serius karena berkaitan erat dengan tekanan sosial, ekonomi, rendahnya akses pendidikan, hingga minimnya pemahaman masyarakat mengenai risiko perkawinan anak.
“Persoalan ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial, budaya, dan ekonomi. Karena itu semua pihak harus terlibat dalam upaya pencegahannya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya kasus pengajuan dispensasi kawin terhadap anak usia sangat muda di sejumlah daerah di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm bahwa perlindungan terhadap hak anak masih harus terus diperkuat.
“Ini bukan sekadar angka perkara, tetapi menyangkut masa depan anak-anak yang berpotensi kehilangan hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesempatan berkembang secara optimal,” tegas Ketua PTA Samarinda tersebut.
Mame Sadafal menambahkan, pengadilan agama memiliki peran penting sebagai benteng terakhir perlindungan anak. Karena itu, pemeriksaan perkara dispensasi kawin harus dilakukan secara objektif, ketat, dan benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Dr. Setyo Utomo, menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap mekanisme dispensasi kawin sekaligus memperkuat pilar budaya hukum nasional.
Menurutnya, pembangunan hukum tidak hanya berbicara tentang regulasi, tetapi juga bagaimana hukum dipahami, dipatuhi, dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Kegiatan yang difasilitasi DP3A Provinsi Kalimantan Timur tersebut juga dihadiri perwakilan Pengadilan Agama, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaltim, Kementerian Agama, perangkat daerah, akademisi Universitas Mulawarman, hingga para paralegal.
Melalui kegiatan ini, seluruh pihak diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam menekan angka perkawinan anak serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat demi melindungi generasi masa depan. (lin)












