NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini sekaligus mengubah kewenangan alih fungsi lahan sawah yang sebelumnya berada di pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rencana tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).
“Diharapkan pada akhir kuartal pertama kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, kewenangan alih fungsi tersebut harus ditarik ke pusat sehingga daerah tidak bisa lagi menetapkannya,” ujar Menteri Nusron.
Adapun 12 provinsi yang akan ditetapkan sebagai lokasi LSD pada akhir kuartal pertama tahun ini meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Menurut Menteri Nusron, beberapa daerah tersebut merupakan kawasan penting penghasil beras nasional. “Daerah yang sangat penting antara lain Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara, yang benar-benar menjadi lumbung padi,” ungkapnya.
Penetapan LSD ini juga sejalan dengan kebijakan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menargetkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal sebesar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) untuk mendukung tercapainya swasembada pangan.
Berdasarkan data indikatif tahun 2024, total Lahan Baku Sawah di 12 provinsi tersebut mencapai 2.851.651,50 hektare. Setelah memperhitungkan sejumlah faktor pengurang, luas lahan yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi mencapai sekitar 2.739.640,69 hektare.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini membahas usulan penetapan 12 provinsi sebagai lokasi LSD yang nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.
“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan pada kuartal pertama mencakup delapan provinsi yang sudah ditetapkan sebelumnya ditambah 12 provinsi ini. Kemudian akan dilanjutkan dengan 17 provinsi lainnya pada akhir kuartal kedua atau sekitar akhir Juni. Jika tidak selesai, maka percepatan akan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” jelas Zulkifli Hasan.
Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Rakor juga dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga anggota Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Dalam Negeri. (*/adv/me)
#KantahKabBulungan
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional X: x.com/kem_atrbpn Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn Situs: atrbpn.go.id PPID: ppid.atrbpn.go.id WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












