KALTIMUtama

Sosialisasikan Perma Nomor 4 Tahun 2025
PTA Samarinda Tegaskan Kewenangan Sengketa Syariah di Peradilan Agama

NUSANEWS.CO.ID – SAMARINDA. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Upaya Perlindungan Konsumen. Kegiatan ini digelar di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (5/2/2026), dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 PTA Samarinda.

Acara tersebut diresmikan oleh Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, Yasardin, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Sutarno didampingi Ketua PTA Samarinda, Mame Sadafal dan dihadiri unsur pimpinan pengadilan agama se-Kalimantan Timur, akademisi, perbankan syariah, OJK, serta tokoh masyarakat.

Humas PTA Samarinda, H. Karmin kepada media ini menjelaskan bahwa Perma Nomor 4 Tahun 2025 merupakan penguatan regulasi atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, khususnya terkait kewenangan OJK dalam mengajukan gugatan demi kepentingan perlindungan konsumen.

“Perma ini memberikan garis yang jelas mengenai tata cara OJK mengajukan gugatan, baik untuk sektor konvensional maupun syariah. Sebelumnya, undang-undang belum mengatur secara teknis mekanismenya,” ujar Karmin.

Ia menegaskan, dalam hal transaksi berbasis akad syariah, kewenangan penyelesaiannya berada pada Peradilan Agama. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan berikutnya, yang menegaskan kewenangan absolut Peradilan Agama dalam perkara ekonomi syariah.

“Penentuannya bukan berdasarkan agama para pihak, tetapi berdasarkan akadnya. Jika akadnya syariah, maka kewenangannya di Peradilan Agama. Jika konvensional, maka menjadi kewenangan Peradilan Niaga di bawah Peradilan Umum,” tegasnya.

Menurut Karmin, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan seluruh sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan Peradilan Agama, batas kompetensi antara Peradilan Agama dan Peradilan Umum semakin jelas. Ke depan, tidak tertutup kemungkinan berkembangnya konsep Peradilan Niaga Syariah sebagai penguatan struktur penanganan perkara ekonomi syariah.

Salah satu poin penting dalam Perma ini adalah pembatasan waktu penyelesaian perkara. Gugatan yang diajukan OJK wajib diputus paling lama 60 hari sejak perkara terdaftar.

“Perkara ini diperiksa secara cepat. Tidak ada tahapan replik dan duplik sebagaimana perkara biasa. Setelah jawaban, langsung masuk pembuktian dan pemeriksaan,” jelasnya.

Selain itu, tidak tersedia upaya hukum banding. Jika terdapat keberatan atas putusan, upaya hukum yang dapat ditempuh adalah langsung kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kebijakan ini dibuat untuk memberikan kepastian dan perlindungan cepat kepada konsumen. Karena menyangkut kegiatan usaha jasa keuangan, maka prosesnya harus efisien dan tidak berlarut-larut,” tambah Karmin.

Perma ini juga mengatur bahwa OJK dapat mengajukan gugatan baik atas permintaan konsumen maupun atas inisiatif sendiri demi kepentingan perlindungan konsumen, dengan tetap memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Dalam konteks syariah, gugatan yang berkaitan dengan perbankan syariah, asuransi syariah, reksa dana syariah, maupun pelaku jasa keuangan berbasis syariah lainnya menjadi kompetensi Peradilan Agama.

Peserta sosialisasi terdiri dari pimpinan PTA dan sembilan Pengadilan Agama se-Kalimantan Timur, panitera, sekretaris, serta hakim yang menangani perkara ekonomi syariah. Turut hadir perwakilan OJK, Bank Indonesia, Bank Syariah Indonesia (BSI), Dewan Syariah Nasional (DSN), akademisi dari Universitas Mulawarman dan perguruan tinggi keagamaan, serta unsur masyarakat.

Karmin menegaskan, setelah sosialisasi tingkat provinsi ini, masing-masing Pengadilan Agama wajib melakukan sosialisasi lanjutan di wilayahnya, baik secara internal maupun eksternal, termasuk kepada advokat dan perbankan, agar tidak terjadi kesalahan dalam pengajuan gugatan.

Ia mengingatkan, apabila gugatan syariah diajukan ke Peradilan Umum atau sebaliknya gugatan konvensional diajukan ke Peradilan Agama, maka perkara tersebut dapat dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan kompetensi absolut.

Sosialisasi Perma Nomor 4 Tahun 2025 ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran Peradilan Agama dalam menjawab perkembangan hukum ekonomi syariah yang semakin dinamis.

“Perma ini baru diundangkan pada 30 Desember 2025 dan berlaku untuk internal maupun eksternal. Semua pihak, termasuk OJK dan pelaku usaha jasa keuangan, wajib berpedoman pada ketentuan ini,” pungkas Karmin.

Dengan lahirnya Perma Nomor 4 Tahun 2025, batas kewenangan antara Peradilan Agama dan Peradilan Niaga semakin tegas, sekaligus memperkuat posisi Peradilan Agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah sebagai bagian dari sistem peradilan nasional. (mei)