KALTARAUtama

Kick Off RUU Administrasi Pertanahan
Sekjen ATR/BPN Tekankan Sistem yang Akuntabel dan Terintegrasi

NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Jumat (9/1/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta ini menjadi tindak lanjut atas RUU Administrasi Pertanahan yang telah diputuskan dalam rapat paripurna tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan bertujuan mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum sebagai payung hukum nasional pengelolaan pertanahan.

“Hal yang paling makro dari penyusunan undang-undang ini adalah membangun sistem administrasi pertanahan yang memiliki kepastian hukum serta terintegrasi secara nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Ia menyampaikan bahwa RUU Administrasi Pertanahan memiliki urgensi dan nilai strategis yang tinggi. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam menjamin kepastian hak atas tanah, memperkuat sistem administrasi pertanahan, serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria dalam arti luas. Selain itu, RUU ini juga berkaitan erat dengan kebutuhan pemetaan ruang yang komprehensif dan akurat.

Menurut Sekjen ATR/BPN, persoalan pertanahan di Indonesia hingga kini masih dihadapkan pada fragmentasi regulasi dan kelembagaan. Oleh karena itu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai lex generalis yang mampu menjawab dinamika perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, sekaligus mengatasi tumpang tindih regulasi sektoral.

“Undang-undang ini tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap kesejahteraan sosial, kepastian hukum, kemakmuran, daya saing ekonomi, hingga pencegahan maladministrasi dan tindak pidana pertanahan,” tegasnya.

Tim penyusun RUU Administrasi Pertanahan diketuai oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono. Kick Off Meeting ini dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta para pemangku kepentingan terkait, baik secara luring maupun daring.

Kepada tim penyusun, Sekjen ATR/BPN berpesan agar proses penyusunan RUU dilakukan secara terbuka dan inklusif terhadap kritik serta perbedaan pandangan. Ia menekankan pentingnya menjadikan rencana aksi RUU Administrasi Pertanahan sebagai pedoman jangka panjang.

“Kita tidak hanya menulis untuk kebutuhan hari ini, tetapi untuk 20 hingga 30 tahun ke depan. Karena itu, penyusunan RUU ini harus dilakukan dengan integritas akademik, ketajaman analisis, dan keberanian dalam merumuskan kebijakan,” pungkasnya. (*/MEI/ADV)

#Kantah Kabupaten Malinau

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

 

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

 

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000 buatkan beritanya

What's your reaction?