KALTARAUtama

Menteri Nusron Sambut Putusan MK Soal HAT di IKN
Siap Koordinasi Perkuat Kepastian Hukum

NUSANEWS.CO.ID- JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia memastikan bahwa kementeriannya segera berkoordinasi dengan Otorita IKN dan kementerian terkait untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis agar seluruh pelaksanaan di lapangan sesuai dengan ketentuan MK.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” ujar Menteri Nusron, Jumat (14/11/2025).

Melalui putusannya, MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat lagi menggunakan skema dua siklus 95 tahun. Seluruh pengaturan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Nusron menilai ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

Menurutnya, keputusan MK justru memperkuat peran negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN. Ia menyebut putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN secara adil, transparan, modern, dan berlandaskan konstitusi.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” tegas Nusron.

Ia juga menyampaikan bahwa putusan MK menjadi momentum memperkuat fungsi sosial tanah, termasuk perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Pemerintah, kata Nusron, terus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial.

“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

Menteri Nusron memastikan bahwa sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pembangunan. (*/ME)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

#ATRBPNKALTARA

#KANTAHTARAKAN

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

What's your reaction?