NUSANEWS.CO.ID-TANJUNG SELOR. Badan Pertanahan Nasional (BPN) )Kabupaten Bulungan angkat bicara menanggapi isu yang belakangan marak beredar di tengah masyarakat.
Isu tersebut menyebutkan bahwa tanah yang tidak bersertifikat atau ngganggur selama dua tahun akan otomatis diambil alih oleh negara mulai 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bulungan, Mochamad Febryawan Jauhari menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Ia menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan dari pemerintah pusat yang menyatakan tanah dengan dasar girik atau bekas hak lama akan diambil negara jika belum disertifikatkan hingga 2026.
Ia menambahkan, selama masyarakat masih memiliki dokumen alas hak seperti girik, letter C ataupun verponding dan masih menguasai serta mengelola tanah tersebut secara nyata, maka hak atas tanah itu tetap diakui.
“Kalau giriknya ada, tanahnya juga ada dan masyarakat menguasai fisiknya, tidak ada dasar negara mengambil tanah itu. Sampai saat ini belum ada arahan apapun dari pusat terkait pengambilalihan tanah yang belum bersertipikat,” tegasnya.
BPN mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya.
Jika ada keraguan terkait status tanah atau ingin mensertipikatkan hak milik, warga dipersilakan datang langsung ke kantor BPN untuk mendapatkan penjelasan resmi.
“Kami siap membantu masyarakat dalam proses pendaftaran tanah secara prosedural. Tidak perlu takut, yang penting dokumennya jelas dan tanahnya memang dikuasai secara sah,” pungkasnya.(*/me)



















