NUSANEWS.CO.ID-SUMBA TIMUR. Upaya menjaga warisan leluhur terus dilakukan masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur. Di tengah gempuran perubahan zaman, masyarakat adat memilih langkah penting dengan menyertipikatkan tanah ulayat mereka agar tetap sah dan terlindungi secara hukum.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan sertipikasi tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih, melainkan bentuk perlindungan hak-hak masyarakat adat.
“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujarnya dalam sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur, pertengahan September lalu.
Hasil verifikasi awal Kementerian ATR/BPN mencatat 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga dinyatakan clear and clean serta siap didaftarkan. Bagi masyarakat adat, sertipikat tanah tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga jaminan keberlanjutan tanah warisan secara turun-temurun.
Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang pada 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur. Di Sumba Timur, sertipikasi tanah ulayat dipandang strategis untuk memperkuat hak masyarakat sekaligus menjaga eksistensi adat.
Rezka menegaskan, hukum adat dan hukum nasional kini dapat berjalan beriringan. “Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” pungkasnya. (ME)


#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000




















