KALTIM

Rusmadi Tegaskan Jalani Tugas Sesuai Aturan
Soal Kesaksian Terkait PT BKS

SAMARINDA – Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, menjadi sorotan publik setelah dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terkait dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017-2020.

Rusmadi, yang juga diisukan akan memimpin Tim Transisi pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur baru Kaltim, membenarkan kehadirannya di Kejati dalam kapasitas sebagai Ketua Badan Pengawas PT BKS.

“Tidak benar itu. Saya hadir dalam kapasitas sebagai Ketua Badan Pengawas,” ujar Rusmadi Wongso.

Rusmadi menegaskan, selama menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PT BKS, dirinya mengaku selalu menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait materi pemeriksaan, Rusmadi enggan berkomentar lebih jauh.”Kalau soal detail keterangannya, silakan tanya ke kejaksaan. Saya tidak ingin berkomentar lebih jauh, doakan saja semuanya berjalan dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto memaparkan, banyak terjadi pelanggaran prosedur, dan pelaksanaannya pun, tanpa persetujuan badan pengawas dan Gubernur sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Ia menilai, kerja sama tersebut tidak melalui tahapan sebagaimana yang telah diatur, seperti penyusunan proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, dan menejemen risiko terhadap pihak ketiga.

“Ketika kerja sama tersebut gagal, menyebabkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Perusda BKS sebesar Rp21 miliar sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan dari BPKP perwakilan Kaltim,” jelasnya.

Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera sendiri merupakan bidang usaha yang bergelut di dunia pertambangan sejak tahun 2000. Pada periode 2017 hingga 2020, Perusda ini menjalin kerja sama dengan lima perusahaan swasta yang berujung kegagalan sehingga merugikan Rp21 miliar bagi perusahaan.

Pada 11 Februari 2025 lalu, Tim Jaksa Penyedik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim, telah memanggil lima saksi atas dugaan kasus korupsi Perusda BKS antara lain:

Rusmadi Wongso mantan Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS
Daddy Ruhiyat mantan anggota dewan Pengawas Perusda BKS
Apriadi Djamhurie Gani mantan anggota dewan Pengawas Perusda BKS
Wahyudi Manaf, mantan Direktur Operasional BKS
Didi Muliadi, mantan Direktur Perusda BKS. (*/mk/me)

What's your reaction?