NUSANEWS.CO.ID – BULUNGAN. Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada Selasa, 5 Mei 2026, dilaksanakan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Long Bang, Kecamatan Peso Hilir, Kabupaten Bulungan.
Sebanyak 151 bidang tanah berhasil disertipikatkan dan diserahkan langsung kepada masyarakat penerima manfaat. Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah.


Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kepala Desa Long Bang, Sopian Baya, yang menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan atas pelaksanaan program PTSL yang dinilai sangat membantu masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah secara sah dan terdaftar.
Melalui program PTSL, masyarakat kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat dan legal. Selain memberikan rasa aman dan mengurangi potensi sengketa pertanahan, sertipikat tanah juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan ekonomi masyarakat, termasuk membuka akses permodalan melalui lembaga keuangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan terus berkomitmen memperluas pelaksanaan program PTSL ke berbagai wilayah guna mendukung tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan juga tengah menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dukungan masyarakat sangat diharapkan dalam mewujudkan pelayanan yang bersih, transparan, dan profesional. Apabila terdapat indikasi kecurangan atau maladministrasi, masyarakat dapat melaporkan melalui aplikasi LAPOR! atau menghubungi Hotline Center di 0851-7963-7884. (ADV/DIM)
#kantahKabBulungan
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KaltaraBersamaKitaTangguh












