NUSANEWS.CO.ID – SEMARANG. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi layanan publik dengan menetapkan standar waktu baru bagi layanan pertanahan. Mulai 17 Agustus 2026, proses pengukuran tanah dijadwalkan maksimal 12 hari hingga terbit Peta Bidang Tanah (PBT), sementara layanan peralihan hak ditargetkan selesai dalam 10 hari kerja.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk menghadirkan kepastian, transparansi, dan kemudahan layanan bagi masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan dengan masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari.
“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/7/2026).
Melalui sistem tersebut, masyarakat yang mengajukan permohonan akan memperoleh jadwal pengukuran paling lambat tujuh hari setelah pendaftaran. Setelah proses pengukuran selesai, penyusunan Peta Bidang Tanah ditargetkan rampung dalam waktu lima hari, sehingga keseluruhan proses sejak permohonan hingga penerbitan PBT maksimal berlangsung selama 12 hari.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pengukuran tanah, Kementerian ATR/BPN juga mempercepat penyelesaian layanan peralihan hak. Nusron menetapkan target layanan tersebut selesai dalam 10 hari kerja, terhitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Rangkaian layanan tersebut meliputi verifikasi BPHTB selama tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh PPAT selama dua hari, serta pemenuhan persyaratan dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta PNBP oleh pemohon dalam waktu lima hari.
Menurut Nusron, apabila proses verifikasi BPHTB di pemerintah daerah mengalami keterlambatan, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui penerbitan Surat Edaran Bersama untuk mempercepat proses tersebut.
Ia juga menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan segera menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah setelah surat edaran diterbitkan. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Menutup arahannya, Nusron menegaskan bahwa keberhasilan transformasi layanan bergantung pada komitmen seluruh jajaran ATR/BPN dalam memberikan pelayanan yang cepat dan mudah kepada masyarakat.
”Transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegasnya. (Adv/*/mei)
#kantahkabbulungan2
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












