KALTARANusantaraPARIWARAUtama

Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, Peralihan Hak Ditargetkan Selesai 10 Hari

NUSANEWS.CO.ID  – Masyarakat segera mendapatkan kepastian waktu dalam proses peralihan hak atas tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menguji coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari yang mengintegrasikan tahapan pelayanan mulai dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga penyelesaian proses di Kantor Pertanahan.

Layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam menyelesaikan proses peralihan hak atas tanah.

Dalam skema layanan tersebut, verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari. Selanjutnya, proses pembuatan AJB oleh PPAT ditargetkan berlangsung selama dua hari.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan masyarakat melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses di Kantor Pertanahan akan diselesaikan paling lama lima hari.

Dengan demikian, keseluruhan rangkaian layanan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan secara bertahap. Uji coba tahap pertama atau pilot project dijadwalkan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Semarang.

Selanjutnya, tahap kedua akan dilaksanakan pada 24 September 2026 di 24 Kantah. Pelaksanaan layanan tersebut kemudian akan diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya.

Menjelang uji coba, masyarakat yang telah memiliki pengalaman mengurus peralihan hak di Kantah Kota Semarang menyambut positif kebijakan tersebut.

Tulus Satriawan (53), salah seorang masyarakat yang pernah mengurus balik nama sertipikat tanah di Kantah Kota Semarang, menilai proses pelayanan selama ini sudah cukup cepat, terutama apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus saat ditemui di Kantah Kota Semarang, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, adanya target waktu penyelesaian akan semakin memberikan kepastian kepada masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan.

Hal senada disampaikan Dedi (32), masyarakat yang saat ini sedang mengurus proses peralihan hak di Kantah Kota Semarang. Ia mengaku pelayanan yang diterimanya selama ini sudah sesuai harapan.

Namun, menurut Dedi, kepastian waktu menjadi salah satu hal penting dalam pelayanan pertanahan. Dengan adanya batas waktu penyelesaian yang jelas, masyarakat dapat memperkirakan kapan proses selesai dan kapan produk layanan dapat diterima.

“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” kata Dedi.

Kementerian ATR/BPN berharap penerapan Layanan Peralihan Hak 10 Hari dapat memberikan pengalaman pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan pasti bagi masyarakat. Transformasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang semakin mudah dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*/dim/adv)

#kantah_kabmalinau

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

 

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

 

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000