NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memastikan penanganan konflik agraria harus melihat terlebih dahulu status lahan yang menjadi objek sengketa. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, perbedaan status lahan menentukan mekanisme hukum dan langkah penyelesaian yang dapat ditempuh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Nusron usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Rakor tersebut membahas upaya penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan Reforma Agraria.
Menurut Nusron, konflik agraria dan Reforma Agraria secara umum dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang bersinggungan dengan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), aset pemerintah atau Barang Milik Negara (BMN). Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik pihak swasta.
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Nusron.
Ia menegaskan, status lahan menjadi faktor penting karena menentukan mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh. Konflik yang melibatkan lahan milik swasta, kata dia, relatif lebih mudah dimediasi karena pemerintah dapat mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut,” jelasnya.
Namun, penanganan konflik yang berkaitan dengan aset negara membutuhkan kehati-hatian lebih tinggi. Sebab, pelepasan atau perubahan penguasaan aset negara dapat berkaitan dengan aspek hukum dan pengelolaan keuangan negara.
“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” tegas Nusron.
Sementara itu, konflik agraria yang berada di kawasan hutan juga memiliki mekanisme tersendiri. Penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan mengenai pelepasan kawasan hutan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Nusron.
Rakor tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan turut diikuti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.
Dalam rakor tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus mendorong penyelesaian konflik agraria secara terukur dengan memperhatikan status, legalitas, serta karakteristik masing-masing objek sengketa. Pendekatan tersebut dinilai penting agar penyelesaian konflik tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat, tetapi juga tetap menjaga kepastian hukum dan tata kelola aset negara. (ADV/*/MEI)
#KantahKabBulungan2
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












