NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah tidak perlu panik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan sertipikat yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat tetap dapat memperoleh sertipikat pengganti dengan melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut menjadi salah satu dokumen utama dalam proses pengajuan sertipikat pengganti.
Selain surat kehilangan, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan tanah apabila masih tersedia.
Setelah seluruh persyaratan lengkap, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip pertanahan negara.
“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.
Dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, Kantor Pertanahan juga akan melakukan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan atau sengketa terkait bidang tanah yang dimaksud.
Apabila seluruh proses telah dilalui dan tidak ditemukan permasalahan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya.
“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” tegasnya.
Menurut Shamy Ardian, layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Karena itu, masyarakat yang kehilangan sertipikat diimbau segera melaporkan dan mengurus penggantiannya agar terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk beralih ke sertipikat elektronik. Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tersimpan lebih aman sehingga tetap terlindungi meskipun dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” pungkasnya.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan semakin tenang dan memiliki kepastian hukum atas hak tanahnya, meskipun mengalami kehilangan dokumen sertipikat fisik. (*/adv/dim)
#KantahKabBulungan
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












