KALTARANusantaraPARIWARAUtama

Pemecahan Bidang Tanah Banyak Diajukan Masyarakat, ATR/BPN Jelaskan Syarat dan Prosedurnya

NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup sering dimanfaatkan masyarakat. Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan perumahan yang memerlukan pembagian kavling tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pemecahan bidang tanah ke Kantor Pertanahan.

‎Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bidang baru yang masing-masing akan memiliki sertipikat tersendiri.

‎“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

‎Ia menjelaskan, pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak atas tanah. Setelah proses selesai, setiap bidang baru hasil pemecahan tetap memiliki status hukum yang sama dengan bidang tanah asalnya.

‎Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang tanah hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara pada bidang tanah induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemecahan.

‎Untuk mengajukan layanan tersebut, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemecahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.

Bagi pengembang perumahan, terdapat persyaratan tambahan berupa rencana tapak atau site plan yang telah disahkan pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah yang berasal dari warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.

‎Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah yang akan dipecah. Hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan untuk menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan yang diajukan.

‎Apabila seluruh proses administrasi dan teknis telah selesai serta memenuhi ketentuan yang berlaku, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat baru untuk masing-masing bidang tanah hasil pemecahan.

‎Meski demikian, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dilakukan pemecahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

‎Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait layanan ini, ATR/BPN menyediakan fitur informasi pemecahan bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui menu layanan yang tersedia, masyarakat dapat melihat persyaratan hingga simulasi biaya yang diperlukan dalam proses pemecahan bidang tanah.

‎Selain melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh informasi dan pendampingan mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan. (*/adv/dim)

#KantahKabBulungan

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

 

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

 

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000