KALTARANusantaraPARIWARAUtama

Layanan PERINTIS Percepat Balik Nama Sertipikat, Warga Jakarta Utara Rasakan Manfaatnya

NUSANEWS.CO.ID -JAKARTA. (KANTAH KAB NUNUKAN) Proses balik nama sertipikat tanah yang selama ini identik dengan waktu tunggu cukup panjang kini dapat diselesaikan lebih cepat melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Manfaat percepatan layanan tersebut dirasakan langsung warga Jakarta Utara, Dewi Himjati. Sertipikat hasil proses peralihan hak yang diajukannya bahkan telah selesai sebelum batas waktu layanan yang ditetapkan.

Dewi mengambil sertipikat tersebut di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara pada Kamis (27/8/2026). Menurutnya, kecepatan proses tersebut memberikan manfaat nyata, terutama karena sertipikat dapat segera digunakan untuk mendukung kebutuhan finansialnya.

“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi.

Ia juga mengapresiasi jajaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara yang dinilai mampu menjalankan layanan PERINTIS sesuai target, bahkan menyelesaikan proses sebelum batas waktu 10 hari.

“Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya.

Pengalaman Dewi menjadi salah satu gambaran dampak dari transformasi layanan pertanahan yang terus didorong Kementerian ATR/BPN. Melalui PERINTIS, proses peralihan hak diupayakan berlangsung lebih cepat dan terintegrasi sehingga masyarakat dapat segera memperoleh sertipikat untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhannya.

Percepatan tersebut tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan. Kementerian ATR/BPN juga mendorong penguatan kolaborasi antara Kantah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan pemerintah daerah.

Dalam proses peralihan hak, PPAT berperan dalam pengecekan serta pembuatan akta. Sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan pada tahapan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, sinergi ketiga pihak tersebut menjadi salah satu kunci agar proses peralihan hak dapat berjalan cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” kata Nusron saat memberikan pengarahan kepada IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, kolaborasi tersebut penting untuk memastikan setiap tahapan layanan dapat berjalan secara terpadu. Dengan demikian, masyarakat tidak harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan sertipikat hasil peralihan hak.

Layanan PERINTIS sekaligus menjadi bagian dari upaya ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian. Bagi masyarakat, percepatan tersebut bukan hanya soal waktu, tetapi juga memungkinkan sertipikat segera dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk mendukung aktivitas ekonomi. (MEI/*/ADV)

#KementerianATRBPN#MelayaniProfesionalTerpercaya#MajuDanModern#MenujuPelayananKelasDunia#Perintis10Hari

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000