KALTARANusantaraUtama

Percepat PTSL 2026, Satgas ATR/BPN Jemput Berkas Masyarakat di Desa Tideng Pale

NUSANEWS.CO.ID – KABUPATEN TANA TIDUNG. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Fisik dan Yuridis Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 melaksanakan kegiatan pengumpulan berkas masyarakat di Desa Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan percepatan pelaksanaan program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, tim Satgas melakukan pemeriksaan status tanah, verifikasi data yuridis, serta pengecekan kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan dalam proses pendaftaran tanah.

‎Antusiasme masyarakat terlihat tinggi dalam mengikuti kegiatan tersebut. Warga datang membawa dokumen pendukung untuk selanjutnya diperiksa oleh petugas. Selain pengumpulan berkas, tim juga memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara dan alur administrasi pendaftaran tanah agar proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

‎Program PTSL menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat secara menyeluruh. Melalui program ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki sehingga dapat memberikan rasa aman sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

‎Pelaksanaan pengumpulan berkas secara langsung di desa juga menjadi bentuk komitmen pelayanan pertanahan yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan pendekatan jemput bola tersebut, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengakses layanan pertanahan tanpa mengalami kendala administrasi yang berlarut.

‎Sinergi antara petugas dan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Tana Tidung. Pemerintah berharap program ini dapat berjalan optimal sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan serta percepatan penerbitan sertipikat tanah bagi masyarakat.

‎Selain mendukung percepatan PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan juga terus berkomitmen mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Masyarakat diimbau turut mendukung upaya tersebut dengan melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan melalui aplikasi LAPOR! maupun Hotline Center di 0851-7963-7884. (ADV/*/DIM)

#KabKabupatenBulungan

#ATRBPNMajudanModern

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#KaltaraBersamaKitaTangguh