NUSANEWS.CO.ID – BULUNGAN. Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulungan resmi menjalin kerja sama dalam upaya mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah peribadatan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan di Kabupaten Bulungan.
PKS ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan, Husen, S.H., dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulungan, H. Sapriansyah Alie, S.Ag., M.Pd., di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulungan, Rabu (29/7).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bulungan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bulungan, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan, Kepala KUA Tanjung Selor dan Tanjung Palas, penyelenggara zakat dan wakaf, serta perwakilan pembimbing masyarakat lintas agama.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulungan, H. Sapriansyah Alie, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting untuk mempercepat legalisasi aset-aset keagamaan. Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah akan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengelolaan aset wakaf yang lebih tertib, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan, Husen, menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan negara terhadap aset keagamaan. Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah aset milik Kementerian Agama yang belum bersertipikat. Adapun tanah wakaf yang telah terdaftar di Kantor Pertanahan baru mencapai 35 bidang, sedangkan pada tahun 2026 ditargetkan sebanyak 10 bidang tanah wakaf dapat disertipikatkan.
“Diharapkan seluruh rumah ibadah di Kabupaten Bulungan memiliki sertipikat tanah sehingga memperoleh kepastian hukum dan memberikan rasa aman dalam pemanfaatannya,” ujar Husen.
Dalam kesempatan tersebut, Husen juga memaparkan mekanisme pendaftaran sertipikat tanah wakaf sekaligus mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi agar proses legalisasi aset keagamaan dapat berjalan lebih cepat dan optimal.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bulungan menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Bulungan terhadap kerja sama tersebut. Ia berharap kolaborasi antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, KUA, dan seluruh pihak terkait mampu mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah peribadatan di wilayah Kabupaten Bulungan.
Melalui penandatanganan PKS ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan, serta menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (adv/mei)
#KantahKabBulungan2
#ATRBPNKiniLebihBaik
#KementerianATR/BPN












