KANTAH KAB BULUNGAN – JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membenahi pelayanan pertanahan dengan mengedepankan kepastian waktu, kecepatan, serta pelayanan yang bersih. Langkah tersebut diwujudkan melalui tiga transformasi layanan yang mulai diterapkan secara bertahap di Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan transformasi tersebut diperlukan karena sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Tiga transformasi yang dimaksud yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Ketiganya dirancang untuk memangkas waktu pelayanan sekaligus memperjelas tanggung jawab dalam penyelesaian layanan pertanahan.
Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini memperoleh kepastian jadwal pengukuran dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari. Setelah proses pengukuran, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai maksimal lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 12 hari. Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan.
Selain pengukuran, percepatan juga dilakukan pada proses peralihan hak melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi. Layanan ini memiliki target penyelesaian maksimal 10 hari yang melibatkan beberapa tahapan, mulai dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga penyelesaian proses di Kantor Pertanahan.
Rinciannya, verifikasi BPHTB ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan AJB dua hari, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan selama lima hari.
“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu.
Transformasi juga menyentuh tata kelola organisasi melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Pendekatan ini mengubah pola kerja yang sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah.
Dalam sistem tersebut, Kepala Seksi (Kasi) memiliki tanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan tertentu dan dituntut memahami berbagai persoalan pertanahan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Dalu.
Penerapan Organisasi Berbasis Wilayah untuk tahap awal dilakukan pada 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Untuk memastikan transformasi berjalan efektif, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah. Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.
Penguatan kolaborasi tersebut dilakukan melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.
Melalui tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan semakin mudah dipahami, memiliki kepastian waktu, serta mampu memberikan pengalaman pelayanan yang lebih cepat dan transparan bagi masyarakat. (MEI/*/ADV)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












