KANTAH KAB BULUNGAN – JAKARTA. Kepastian hukum kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terus menjadi perhatian pemerintah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan program percepatan sertipikasi dengan target mencapai 11 juta bidang tanah rumah MBR hingga 2029.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan program tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan legalitas atas kepemilikan rumah, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi dari aset yang dimiliki.
Target tersebut akan dikerjakan secara bertahap. Pada 2026–2027, Kementerian ATR/BPN menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 3 juta bidang. Selanjutnya, 5 juta bidang ditargetkan selesai pada 2028, sedangkan sekitar 3 juta bidang lainnya diharapkan dapat dituntaskan pada 2029.
“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Untuk merealisasikan target tersebut, Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kolaborasi ketiga kementerian/lembaga tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.
Program sertipikasi MBR menyasar tiga kelompok rumah. Pertama, rumah yang dibangun melalui program bantuan pemerintah. Kedua, rumah yang memperoleh pembiayaan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ketiga, rumah yang dibangun melalui kluster mandiri.
Namun, tidak seluruh pemilik rumah otomatis dapat mengikuti program tersebut. Pemerintah menetapkan persyaratan berdasarkan kategori penerima, termasuk pembuktian status MBR.
Bagi pekerja sektor formal, persyaratan mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 dan dibuktikan melalui dokumen penghasilan serta surat keterangan yang menyatakan pemohon masuk dalam kategori MBR.
Sementara bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, penentuan penerima program mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” jelas Dalu.
Melalui program ini, sertipikat diharapkan tidak hanya menjadi bukti kepemilikan yang memberikan rasa aman kepada masyarakat, tetapi juga dapat memperkuat posisi aset rumah sebagai bagian dari akses ekonomi keluarga.
Percepatan sertipikasi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas tempat tinggal sekaligus memiliki aset yang terlindungi secara legal.
Dengan target 11 juta bidang hingga 2029, Kementerian ATR/BPN bersama kementerian dan lembaga terkait terus memperkuat sinergi agar proses pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertipikat dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. (Adv/*/mei)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












