NUSANEWS.CO.ID -JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak para penerima sertipikat tanah wakaf untuk menjadi pelopor dalam percepatan sertipikasi aset umat di berbagai daerah. Ajakan tersebut disampaikan saat penyerahan 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan pada gelaran International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6).
Menurut Nusron, keberhasilan sertipikasi tanah wakaf tidak hanya berhenti pada penerbitan sertipikat, tetapi juga perlu ditularkan kepada pengelola masjid, musala, pondok pesantren, dan lembaga keagamaan lain yang tanah wakafnya belum memiliki kepastian hukum.
“Bapak-Ibu yang tanahnya sudah disertipikatkan, kami mohon menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum tersertipikatkan agar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN. Ayo kita sertipikatkan bersama-sama,” ujar Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN menyerahkan total 1.032 sertipikat yang terdiri atas 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga SHM badan hukum keagamaan. Sebanyak 687 sertipikat berasal dari Jawa Barat, 251 sertipikat dari Banten, dan 94 sertipikat dari DKI Jakarta.
Nusron menegaskan, percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah melindungi aset umat dari potensi sengketa dan permasalahan hukum di kemudian hari. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan Kementerian Agama, organisasi masyarakat, serta pondok pesantren di seluruh Indonesia.
Ia menargetkan seluruh tanah wakaf yang terdata dapat tersertipikatkan sebelum tahun 2029.
“Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih, 100 persen selesai tanah wakaf ini,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, Nusron menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan salah satu dari lima jenis tanah yang diakui dalam sistem pertanahan nasional berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Selain tanah wakaf, terdapat tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau tanah adat, dan tanah aset.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 522.026 bidang tanah wakaf di Indonesia. Namun, baru 306.189 bidang yang telah bersertipikat atau sekitar 58,65 persen dari total bidang tanah wakaf yang terdata.
Meski demikian, capaian tersebut menunjukkan perkembangan yang signifikan. Sejak tahun 2016, jumlah tanah wakaf yang telah bersertipikat meningkat lebih dari 200 persen. Jika pada 2016 tercatat sebanyak 100.144 bidang tanah wakaf bersertipikat, kini jumlahnya bertambah sekitar 206.045 bidang.
Nusron mengapresiasi meningkatnya kesadaran para wakif dan nazir dalam mengamankan aset umat melalui sertipikasi tanah wakaf.
“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” katanya.
Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan pendidikan, sosial, dan ibadah.
Melalui program percepatan sertipikasi tanah wakaf, pemerintah berharap seluruh aset wakaf di Indonesia dapat terlindungi secara hukum dan terhindar dari potensi konflik kepemilikan di masa mendatang.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Wilayah BPN dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. (*/adv/mei)
#KantahKabBulungan2
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional X: x.com/kem_atrbpn Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn Situs: atrbpn.go.id PPID: ppid.atrbpn.go.id WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000












