KALTARANusantaraPARIWARAUtama

Beli Apartemen Lebih Tenang, Cek Tiga Hal Penting Ini Sebelum Transaksi

NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Tingginya harga dan keterbatasan lahan di kawasan perkotaan membuat apartemen dan rumah susun semakin diminati sebagai pilihan hunian maupun investasi. Namun sebelum memutuskan membeli unit, masyarakat diingatkan untuk tidak hanya melihat keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), tetapi juga memastikan status hak atas tanah yang menjadi dasar bangunan tersebut.

Banyak calon pembeli menganggap kepemilikan SHMSRS sudah cukup menjamin keamanan investasi mereka. Padahal, legalitas rumah susun tidak hanya berhenti pada sertipikat unit, melainkan juga mencakup status tanah tempat bangunan itu berdiri.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, bangunan rumah susun dapat berdiri di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai atas tanah negara, maupun HGB atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Pemahaman mengenai status tanah ini menjadi penting karena tidak semua hak atas tanah bersifat permanen. Beberapa jenis hak, seperti HGB atau Hak Pakai, memiliki jangka waktu tertentu dan harus diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain status tanah, calon pembeli juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Organisasi ini memiliki peran strategis dalam mengelola bagian bersama, benda bersama, hingga tanah bersama yang menjadi hak seluruh pemilik dan penghuni.

Keberadaan P3SRS juga sangat penting ketika diperlukan pengurusan administrasi terkait perpanjangan hak atas tanah. Tanpa adanya P3SRS yang aktif dan sah, berbagai persoalan administratif dapat muncul ketika masa berlaku hak atas tanah berakhir.

Dampaknya tidak bisa dianggap sepele. Unit apartemen berpotensi mengalami hambatan saat akan dijual, dibeli, atau dijadikan agunan ke lembaga keuangan. Bahkan, kondisi tersebut dapat memicu sengketa yang merugikan para pemilik dan penghuni di kemudian hari.

Karena itu, masyarakat diimbau lebih cermat sebelum melakukan transaksi pembelian apartemen. Pemeriksaan legalitas perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari SHMSRS, status hak atas tanah, hingga keberadaan P3SRS yang aktif dan memiliki legitimasi yang jelas.

Dengan memahami seluruh aspek legalitas tersebut, masyarakat dapat memiliki hunian vertikal dengan lebih aman, nyaman, dan terlindungi secara hukum di tengah kebutuhan hunian perkotaan yang terus berkembang. (*/ADV/MEI)

#KantahKabBulungan #KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

 

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN   

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000