KANTAH KAB NUNUKAN – JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan untuk menyelesaikan berbagai persoalan agraria di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Ossy menekankan pentingnya keterlibatan berbagai kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Masukan dari berbagai pihak dinilai penting agar RUU yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan yang terjadi di lapangan.
“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ossy.
Dalam konsinyering tersebut, berbagai masukan dihimpun dari perwakilan kementerian/lembaga terkait, di antaranya Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, serta Wakil Jaksa Agung RI Asep Nana Mulyana.
Masukan tersebut kemudian dibahas sebagai bahan untuk memperkuat substansi RUU, termasuk dalam merumuskan solusi terhadap berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Ossy menyebut terdapat lima persoalan utama yang perlu menjadi perhatian dalam mematangkan RUU tersebut. Kelima persoalan itu meliputi kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, keterpaduan data spasial dan kelembagaan, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penataan akses serta distribusi tanah, hingga pengawasan dan keberlanjutan.
Menurutnya, seluruh aspek tersebut perlu diatur secara komprehensif agar Reforma Agraria memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan secara terpadu.
“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor,” tegas Ossy.
Ia berharap RUU tersebut nantinya tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi benar-benar dapat diterapkan untuk menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini kompleks.
“Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” lanjutnya.
Konsinyering juga menjadi momentum untuk membahas dan menyempurnakan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berasal dari kementerian/lembaga serta kelompok masyarakat.
Pembahasan dipimpin Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, dengan fokus pada pendalaman substansi, penyelarasan antarkementerian/lembaga, serta penyempurnaan DIM yang telah dihimpun.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria juga telah dibahas bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada 1 September 2026.
Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pihak tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil, terpadu, dan mampu memberikan kepastian serta kesejahteraan bagi masyarakat. (*/ADV/MEI)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN












