KALTARANusantaraPARIWARAUtama

Tiga Pemohon Jalani Penyumpahan Sertipikat Pengganti karena Hilang di Kantah Tarakan

NUSANEWS.CO.ID – TARAKAN. Tiga pemohon mengikuti penyumpahan untuk penerbitan sertipikat pengganti karena hilang di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tarakan, Kamis (10/9/2026).

Penyumpahan dipimpin Kepala Kantah Kota Tarakan dan didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses administrasi penerbitan sertipikat pengganti bagi pemegang hak atas tanah yang sertipikatnya hilang. Melalui penyumpahan, pemohon menegaskan kebenaran keterangan mengenai kehilangan sertipikat serta bertanggung jawab atas pernyataan yang disampaikan.

Tiga pemohon yang mengikuti proses tersebut yakni Aisyah, pemegang sertipikat atas tanah di Kelurahan Sebengkok; Armin, dengan lokasi tanah di Kelurahan Juata Laut; dan Junaidi, dengan lokasi tanah di Kelurahan Sebengkok.

Penyumpahan dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku. Tahapan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan administrasi kepada pemegang hak ketika sertipikat tanah mengalami kehilangan.

Melalui proses tersebut, Kantah Kota Tarakan memastikan setiap permohonan sertipikat pengganti ditangani sesuai prosedur, sehingga hak atas tanah masyarakat tetap memperoleh kepastian administrasi dan perlindungan hukum. (*/ADV/MEI)

#kantahkotatarakan