KALTARANusantaraPARIWARAUtama

Tak Lagi Terkotak Sektoral, ATR/BPN Terapkan Organisasi Berbasis Wilayah di 10 Kantah

NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA.  Kementerian ATR/BPN mulai meninggalkan pola organisasi Kantor Pertanahan yang selama ini terbagi berdasarkan sektor layanan. Melalui sistem Organisasi Berbasis Wilayah, Kepala Seksi kini memiliki tanggung jawab yang lebih menyeluruh terhadap administrasi dan persoalan pertanahan di wilayah kecamatan yang menjadi cakupannya.

Perubahan struktur organisasi ini mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi organisasi Kementerian ATR/BPN. Pada tahap awal, sistem tersebut diterapkan di 10 Kantor Pertanahan sebagai upaya mempercepat pelayanan sekaligus mendorong penanganan persoalan pertanahan yang lebih terintegrasi di daerah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, perubahan tersebut mengubah pola kerja yang sebelumnya terbagi dalam sejumlah seksi berdasarkan jenis layanan. Kini, pembagian tugas diarahkan berdasarkan wilayah sehingga setiap Kepala Seksi memiliki tanggung jawab lebih utuh terhadap kondisi pertanahan di wilayahnya.

“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Ia menjelaskan, melalui pola baru tersebut, Kepala Seksi membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga memiliki tanggung jawab terhadap administrasi sekaligus situasi pertanahan di wilayahnya.

“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya.

Dengan pendekatan berbasis wilayah, jajaran Kantor Pertanahan diharapkan memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai karakteristik dan kondisi pertanahan di wilayah masing-masing. Hal ini dinilai dapat mempercepat koordinasi dan penyelesaian persoalan karena penanganan tidak lagi berjalan secara terpisah berdasarkan sektor layanan.

Pada tahap awal, penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru dilakukan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kantor Pertanahan Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, transformasi organisasi tersebut memiliki dasar regulasi yang jelas. Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.

Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam penataan kelembagaan dan penerapan organisasi berbasis wilayah, termasuk pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, serta alur kerja pelayanan di Kantor Pertanahan.

“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu.

Penerapan organisasi berbasis wilayah menjadi salah satu langkah Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat transformasi kelembagaan. Dengan pola kerja yang lebih dekat dengan wilayah, pelayanan pertanahan diharapkan semakin responsif dan mampu memberikan kepastian serta solusi yang lebih cepat bagi masyarakat.

Teks foto: Kementerian ATR/BPN menerapkan Organisasi Berbasis Wilayah di 10 Kantor Pertanahan mulai 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi organisasi untuk mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat. (*/RIF/ADV)

#kantahkabbulungan2

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

 

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

 

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000