KALTARANusantaraPARIWARAUtama

Tak Lagi Andalkan Calo, Warga Jakarta Bagikan Pengalaman Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri

NUSANEWS.CO.ID – JAKARTA. Anggapan bahwa mengurus sertipikat tanah harus melalui jasa calo masih melekat di sebagian masyarakat. Padahal, dengan melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, layanan pertanahan dapat diurus sendiri tanpa biaya tambahan di luar ketentuan. Hal itulah yang dibuktikan Dian (43), warga Jakarta, saat mengurus dokumen pertanahannya secara mandiri di Mal Pelayanan Publik Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.

Sambil menunggu nomor antrean dipanggil, Dian tampak menggenggam map berisi dokumen yang telah dipersiapkannya. Keputusannya datang langsung ke loket pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) didasari keinginan untuk menghemat biaya.

“Sayang uangnya kalau pakai calo. Mending urus sendiri saja,” ujarnya.

Meski demikian, Dian mengaku sempat diliputi keraguan. Selama ini ia menganggap proses pengurusan sertipikat tanah identik dengan birokrasi yang rumit dan memakan waktu sehingga sempat terpikir menggunakan jasa perantara.

“Awalnya, jujur saya takut ribet karena belum paham. Tapi setelah dijalani sendiri ternyata bisa kok. Memang prosesnya butuh waktu, tapi tidak sesulit yang saya bayangkan,” katanya.

Faktor ekonomi juga menjadi pertimbangan penting baginya. Dengan mengurus seluruh proses secara mandiri, Dian dapat menghemat pengeluaran tanpa harus membayar jasa pihak lain. Menurutnya, selama persyaratan dipenuhi dan prosedur diikuti, masyarakat dapat mengurus layanan pertanahan secara langsung.

Pengalaman tersebut mengubah pandangannya terhadap layanan pertanahan. Ia mengaku mendapat pendampingan dan penjelasan dari petugas ATR/BPN sehingga setiap tahapan proses menjadi lebih mudah dipahami.

“Alhamdulillah banyak dibantu juga sama petugas BPN. Jadi dari yang awalnya saya tidak mengerti, lama-lama jadi paham,” tuturnya.

Dian mengetahui keberadaan layanan pertanahan di Mal PGC Pelayanan Publik melalui informasi yang beredar di lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, kehadiran layanan pemerintah di pusat aktivitas masyarakat memberikan kemudahan karena warga dapat mengurus berbagai keperluan dalam satu lokasi.

Di Mal PGC Pelayanan Publik, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pertanahan, mulai dari pendaftaran roya, peningkatan hak, peralihan hak karena waris, pengambilan produk pertanahan yang telah selesai diproses, pengecekan plot tanah, penerimaan berkas pendaftaran tanah, hingga layanan informasi pertanahan.

Bagi Dian, pengalaman ini menjadi bukti bahwa mengurus sertipikat tanah secara mandiri bukanlah hal yang sulit. Yang terpenting adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, memahami prosedur, serta tidak ragu bertanya kepada petugas apabila mengalami kendala.

Sebelum meninggalkan loket pelayanan, Dian berharap kualitas pelayanan pertanahan terus ditingkatkan agar semakin mudah diakses masyarakat.

“Terima kasih sudah dibantu. Semoga ke depan pelayanannya makin baik lagi. Pokoknya baguslah, BPN baik,” ujarnya.

Pengalaman Dian menjadi gambaran bahwa layanan pertanahan kini semakin terbuka dan mudah dijangkau masyarakat. Dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia dan mengikuti prosedur resmi, masyarakat dapat mengurus sendiri kebutuhan pertanahannya secara aman, transparan, dan tanpa harus bergantung pada jasa calo. (*/adv/mei)

#KantahKabBulungan2

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000